ETLE di Berlakukan, Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan Menurun

Jakarta, Transnews.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari, 6.835 pengendara tertangkap tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) melakukan pelanggaran batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol yang telah diterapkan.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu sisa selama tiga hari terakhir.

“Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran,” katanya, Selasa (5/4/2022).

baca juga :   ETLE Akan Diterapkan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Secara kuantitas, kata dia, total penurunan kendaraan yang kebut-kebutan di jalan tol tersebut. Pelanggar yang melebihi batas maksimal muatan tercatat ada 720 kendaraan.

baca juga :   Satlantas Polres Pati Raih Predikat Terbaik Penanganan Administrasi ETLE dan KOPEK

“Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan,” tandasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com