Fenomena Silent Majority Menangkan Paslon di Quick Count

Reporter: YN
Editor: DM
Foto dok.Fisip humas UNIBRAW
Foto dok.Fisip humas UNIBRAW

MALANG, transnews.co.id – Silent Majority atau pemilih yang selama ini bersikap diam ini muncul setelah adanya angka-angka hasil dari hitung cepat, tidak banyak mewarnai perdebatan publik, namun memberikan pembuktian saat pemungutan suara.

Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih perolehan suara di kisaran 57-59%, disusul oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan kisaran angka 23-25% dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kisaran angka 16-17%.

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya, Dr Verdy Firmantoro S.I.Kom., M.I.Kom mengungkapkan bahwa silent majority ini adalah orang yang memilih pasif dalam perdebatan publik tapi bisa besar raihan suaranya.

“Ini yang disebut sebagai silent majority, dimana orang-orang grassroot yang tentunya mereka tidak banyak mewarnai perdebatan publik tapi mereka menjadi pemilih aktif, dan betul-betul datang ke TPS menyuarakan aspirasinya. Itulah yang sepertinya menjadi penyebab mendulangnya angka bagi paslon 02,” paparnya, Kamis (15/2/2024).

Doktor lulusan Universitas Indonesia ini menilai silent majority ini berasal dari kalangan grassroot yang mendapatkan bantuan sosial, orang yang merasakan sentuhan sentuhan kesejahteraan pada level bawah.

“Masyarakat kalangan itu yang sebetulnya mampu mempengaruhi suara publik, makanya suara 02 besar,” sambung Verdy.

Dirinya menyatakan tipologi masyarakat Indonesia sebenarnya tidak siap kalau ada pertarungan demokrasi secara liberal yang Artinya, ada pertarungan terbuka, saling menyerang, saling berbeda pandangan, saling sentimen, justru orang yang diberikan sentimen negatif itu malah mendapat pantulan positif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com