Gandeng Pemprov, Polda Riau Cek Kelangkaan Minyak Goreng

Pekanbaru, Transnews.co.id – Menyikapi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, menjadi atensi khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, Senin (14/3/2022) langsung memerintahkan Pejabat Utama (PJU) Polda, untuk mengecek langsung distribusi dari hulu hingga ke hilir.

Kapolda berpesan agar jajarannya cepat menindaklanjuti karena komoditi ini yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (14/3/2022) mengatakan, terkait atensi Kapolda tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah diturunkan ke lapangan melakukan pengecekan.

BACA JUGA :  Sawit dan Migas Masih Jadi Andalan Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau di 2022

“Tim ini langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan. Atas perintah Bapak Kapolda,” kata Sunarto.

Kapolda lanjut Sunarto, dalam instruksinya meminta Dirkrimsus dan jajaran dengan bersinergi bersama dari Pemprov, Pemkab/Pemkot cek langsung di lapangan. Begitu juga dengan para Kapolres,” ujar Sunarto.

Satu di antara instruksinya, sebut Sunarto, tim yang turun diminta melakukan pengecekan regulasi agar tidak terjadi penyimpanan sehingga minyak goreng cepat dan betul-betul sampai kepada konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA :  Penerapan HET Minyak Goreng di Barito Timur Terkendala Distribusi

Sesuai instruksi Kapolda, Polda Riau dan jajaran tidak segan segan untuk menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.

“Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh PJU Polda Riau bersama pejabat berwenang dari Pemprov Riau,” terang Sunarto.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar video conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajarannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait