Gandeng Pemprov, Polda Riau Cek Kelangkaan Minyak Goreng

Pekanbaru, Transnews.co.id – Menyikapi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, menjadi atensi khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal, Senin (14/3/2022) langsung memerintahkan Pejabat Utama (PJU) Polda, untuk mengecek langsung distribusi dari hulu hingga ke hilir.

Kapolda berpesan agar jajarannya cepat menindaklanjuti karena komoditi ini yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (14/3/2022) mengatakan, terkait atensi Kapolda tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah diturunkan ke lapangan melakukan pengecekan.

“Tim ini langsung dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan. Atas perintah Bapak Kapolda,” kata Sunarto.

Kapolda lanjut Sunarto, dalam instruksinya meminta Dirkrimsus dan jajaran dengan bersinergi bersama dari Pemprov, Pemkab/Pemkot cek langsung di lapangan. Begitu juga dengan para Kapolres,” ujar Sunarto.

Satu di antara instruksinya, sebut Sunarto, tim yang turun diminta melakukan pengecekan regulasi agar tidak terjadi penyimpanan sehingga minyak goreng cepat dan betul-betul sampai kepada konsumen dan masyarakat.

baca juga :   Pemprov Riau Terus Dukung Kemajuan Industri Fesyen

Sesuai instruksi Kapolda, Polda Riau dan jajaran tidak segan segan untuk menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.

“Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh PJU Polda Riau bersama pejabat berwenang dari Pemprov Riau,” terang Sunarto.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar video conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajarannya.

Dalam instruksinya, Sigit mengarahkan seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar moderen.

“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit dalam Vicon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sigit melanjutkan, arahan ini sesuai data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.

Kemudian, Sigit turut meminta seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

baca juga :   Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Malang

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tegas mantan Kabareskrim ini.

Sigit juga meminta seluruh jajaran antisipatif karena adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Selanjutnya indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” lanjut Sigit.

Pencegahan terjadinya permainan ini, sebut Sigit, harus dilakukan dengan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.

“Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” terang Sigit.

baca juga :   Disdagkoperin Jual 1.300 Liter Minyak Goreng Subsidi di Kecamatan Bukit Batu

Sigit juga meminta para Kapolda ketat melakukan pengawasan di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Sigit mengingatkan, dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” pinta Sigit.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com