DAERAH  

Gapoktan Batujaya: Petani Dirugikan Ada Pengencer Pupuk Nakal

Lokasi pengecer/Kios pupuk subsidi.

Karawang, Transnews.co.id – Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,MS mewakili para petani diwilayah domicili kewenangannya merasa telah dirugikan oleh pengecer pupuk subsidi 27/11-2021.

Pihak GAPOKTAN dan Poktan (BJ) kepada awak media ini memaparkan bahwa (MS) selaku petani yang resmi oleh pemerintah memiliki otoritas di Gapoktan dan Poktan,juga tercatat dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani dan diketahui oleh unit pelaksana teknis daerah Bidang pertanian merasa sudah disepelekan oleh pihak pengecer/kios pupuk.

Pihak GAPOKTAN (MS)merasa kecewa Ketika menemukan adanya pengecer pupuk subsidi yang nakal kemudian kejadian tersebut diberitahukan kepada pihak UPTD ” oleh karena Berpotensi Merugikan Petani Dan Keuangan Negara,setelah laporan disampaikan terkesan dibiarkan tidak ditindak oleh pihak yang memiliki wewenang dan otoritas apalagi APH.ujar MS.

baca juga :   Oknum yang Kegenitan Pasang Baliho Putusan di Pasar Batujaya akan Dilaporkan PN Karawang

“Diduga Kios pupuk yang menjual barang subsidi pemerintah bukan telah menyalahi aturan menjual pupuk diatas het,dijual kepetani 2800/Kg hingga 3000/Kg,begitupun saat petani yang masuk RDKK akan membeli pupuk dikatakan barang yang di perlukan telah habis, padahal pupuk subsidi dijual berdasarkan RDKK.kok bisa habis,” Ungkap MS.

baca juga :   Sepuluh Hari Pengerjaan, Pelebaran Jalan di Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya Tanpa Papan Nama

Masih Kata MS,Kios yang dimaksud selain mejual Pupuk Subsidi kepada petani diatas harga het 280.300 perkilogramnya,patut diduga telah menjual pupuk tersebut keluar wilayah,hal tersebut bukanlah retorika atau mengada ada,ada pengakuan sesama petani.

“Padahal diketahui secara jelas, aturan main penjualan pupuk subsidi baik itu jenis UREA,pupuk ZA,SP 36 mengacu berdasarkan Permentan nomor 49 tahun 2021 sekalipun mengalami kenaikan,harga urea yang tadinya 18/Kg.menjadi 225.Ironisnya lagi setiap kali membeli,kios pupuk tidak pernah memberikan struk pembelian/ bon kepada pihak petani,” jelas MS.( Yusup )

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com