MOJOKERTO, transnews.co.id – Diduga gerombolan Debt Collector yang terdiri dari 6 orang bertampang seram melakukan aksi pemerampas terhadap warga kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto yang bernama Sulistyanto pemilik kendaraan roda 4 jenis Suzuki XL 7 dengan Nomer PK 1519220000299 di Terminal Kertajaya Mojokerto, Jawa Timur. Selasa (101/12/2024)
Kronologi kejadiannya, disaat Sulistyanto pemilik mobil Suzuki XL 7 sedang beristirahat di Terminal Kertajaya pada hari Selasa 10 Desember 2024, tiba – tiba di datangi segerombolan Debt Collector yang berjumlah 6 orang dari DCM menghampirinya dan menanyakan tentang keterlambatan angsuran mobilnya.
Menurut Sulistyanto, bahwa gerombolan Debt Collector dari DCM selaku pemegang kuasa penagihan dari Suzuki Finance mengatakan bahwa kendaraannya secara administrasi mengalami keterlambatan 2x angsuran dan masuk bulan ke 3 berjalan.

Segerombolan Debt Collector yang dipimpin oleh Dirga tersebut, berkeinginan untuk mengajak Sulistyanto pemilik mobil Suzuki XL 7 (debitur) ke kantor DCM yang berkedudukan di daerah Jabon – Mojokerto.
Namun hal tersebut ditolak oleh pihak debitur. Justru pihak debitur mengajak segerombolan dept Collektor tersebut ke Polres Mojokerto kota atau ke Polsek Dawarblandong wilayah tempat tinggal debitur tersebut berada.
Pihak Dept Collektor menolak, mereka menyarankan agar urusan penemuan unit atau armada yang menunggak angsuran tersebut diselesaikan di Terminal Kertajaya Mojokerto dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya penanganan. Ucap
Sulistyanto
“Wes ngene ae mas , kita selesaikan nang kene wae !!!! ISO selesai Nang kene Lapo SE atek Nang polres maupun Polsek “ kata pria dalam gerombolan Debt Collector dengan bahasa Jawa campuran yang artinya sudah gini saja mas kita selesaikan disini saja !!! Bisa selesai disini kenapa harus ke Polres ataupun Polsek .
Sementara itu, teman dari Dirga yang tak mau disebut namanya tersebut memberikan syarat untuk biaya penanganan tersebut sebesar 12 juta rupiah.katanya. Namun hal tersebut ditolak oleh Sulistyanto selaku debitur.
Dalam aksi tarik ulur biaya penanganan tersebut, pihak debitur dipaksa menyerahkan uang 3 juta sebagai upaya damai atau sebagai upaya biaya penanganan.
Disaat tarik ulur atas biaya penanganan penagihan tersebut, salah satu dari gerombolan Debt Collector tersebut menelpon salah satu anggota Polsek Dawarblandong yang berinisial S yang tak lain debitur juga mengenalinya, namun ketika debitur menghubungi anggota Polsek Dawarblandong melalui Aplikasi WhatsApps untuk meminta nomer telpon salah seorang dari Debt Collector yang tadinya menghubungi dirinya tersebut. Justru debitur menerima jawaban balasan dari anggota polisi yang berdinas di Polsek Dawarblandong tersebut, yang pada pointnya meminta izin kepada terlebih dahulu kepada yang bersangkutan oknum Debt Collector.
Atas Dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh segerombolan Debt Collector tersebut, menjadi perhatian Adi Jembrak selaku sekjen dari Lembaga Front Pembela Suara Rakyat yang menyayangkan atas kejadian dugaan pemerasan di terminal Mojokerto yang melibatkan debitur mobil Suzuki XL 7 dengan segerombolan Debt Collector yang berkantor di wilayah Jabon tersebut
“ kenapa pihak Suzuki finance tidak mengedepankan aturan – aturan yang ada dan sudah melibatkan pihak ke tiga dalam penanganan Mobil Suzuki XL 7 , padahal secara administrasi pihak debitur ini hanya mengalami keterlambatan 2x angsuran dan berjalan di bulan ke tiga,“ terang Jembrak yang dalam kesehariannya selaku memakai peci tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi – aksi upaya perampasan Unit di jalan yang dilakukan oleh oknum depcolektor tersebut,“ ucap Jembrak
“Apalagi Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk menangkap Debt Collector Mata elang atau yang lainnya yang berupaya merampas kendaraan baik roda dua maupun roda,“ terang Jembrak
Dimohonkan Kepada Bapak Kapolres Mojokerto Kota untuk segera menangkap dan mengadili Debt Collector yang bergentayangan di wilayah hukum Mojokerto Kota agar keresahan Masyarakat hilang dari bumi Mojopahit.













