Gubernur dan DPRD Jabar Tandatangani Persetujuan Tiga CDOB

Kota Bandung, transnews.co.id- DPRD Prov Jabar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Ketua DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar terhadap CP-DOB Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat dan Kabupaten Sukabumi Utara,Jumat (4/12/2020).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H. Ahmad Ru’yat dihadiri pula oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar.

Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Bedi Budiman menjelaskan menurut kajian Komisi I ketiga CP-DOB tersebut layak untuk ditetapkan sebagai CP-DOB.

“Hal itu berdasarkan beberapa persyaratan dasar kewilayahan, Kapasitas Daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya,”jelasnya.

Dikatakan H.Bedi, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti pemetaan ASN harus dihitung dengan cermat, penghitungan kemampuan keuangan, perhitungan aset dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kemudian Kualitas SDM, konflik sosial, bencana dan kejadian bencana, PDRB, dan fasilitas kesehatan pada RSUD 1 : 1.000.,”papar H.Bedi.

H.Bedi menegaskan,kesimpulan Komisi I, sangat layak untuk ditetapkan sebagai CP-DOB.Hambatan moratorium memang sedang dihadapi,namun setelah Moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan Gubernur tersebut dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat.

“Setiap CP-DOB memperoleh dukungan dana dari Pemprov Jabar sesuai dengan kebutuhan pertahun selama tiga tahun berturut-turut sejak ditetapkannya CP-DOB,”pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kesempatan itu mengatakan kebijakan penataan daerah terdapat dalam RPJMD Jabar. Persyaratan dasar, kewilayahan dan kapasitas daerah.

“Berdasarkan ketiga persyaratan itu ada 3 Kabupaten Induk, yakni Kab Garut, Kab Sukabumi dan Kab Bogor,”ucap Gubernur.

Tahapan selanjutnya, kata Gubernur akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah itu.
Pemerintah pusat akan menilai dan jika sudah memenuhi akan disampaikan pemerintah pusat kepada DPR RI dan DPD RI.

“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru CP-DOB,”pungkasnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Surat Keputusan DPR Jabar Tentang CDOB Garsel disaksikan langsung oleh Ketua Presedium Jabar selatan dan Garut selatan Gunawan Undang. (*) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com