DAERAH  

Gubernur Jatim Lantik DPC HKTI se-Jatim

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat melantik 15 Dewan DPC HKTI Jatim, sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah HKTI, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melantik 15 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jatim, sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah HKTI, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (22/3/2022).

Dikatakannya, HKTI punya peran luar biasa, begitu juga kelompok tani sehingga Indonesia bisa swasembada beras saat pandemi. Gubernur Jawa Timur menyampaikan jika dalam sepuluh tahun terakhir, Jawa Timur terbebas dari kemiskinan pada 2021. “Penurunan kemiskinan paling tinggi di Jawa Timur hingga sebesar 1,37 persen, ini karena karena peran petani,” katanya.

Menurutnya, pengurus HKTI Jatim mampu tetap menjaga kekuatan petani. Soal pupuk yang selalu menjadi permasalahan saat musim tanam, perangkatnya juga akan segera melakukan pemetaan bersama. “Nanti tolong di Rakerda, semua permasalahan petani yang ada bisa didetailkan,” pesannya.

baca juga :   Pembangunan Gedung MUI Jatim Ditargetkan Rampung 2023

Ketua Umum HKTI, Moeldoko,mengingatkan kepada semua pengurus HKTI Jatim agar bisa terus bersinergi dengan semua pihak, serta menjadi partner strategik dengan pemerintah. “HKTI harus bisa bekerja bersama-sama, semangat harus tetap ada, membangun kolaborasi dengan semua pihak untuk membawa kesejahteraan petani,” katanya.

baca juga :   Gubernur Jatim Ajak Pemerintah Jepang Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan, Budaya dan Perdagangan

Selain itu, HKTI juga harus mampu menjadi Bridging, jembatan dengan semua pihak agar tujuan organisasi dapat segera terwujud. “HKTI harapan baru bagi para petani, jangan Not Action Talk Only,” tambahnya.

Sebagai informasi, di Jatim terdapat 7.724 desa, dengan rincian : 697 desa mandiri, 3.283 desa maju, 3742 desa berkembang, satu desa tertinggal, satu desa sangat tertinggal. Sementara 2 desa di Sidoarjo secara de facto tidak memenuhi syarat sebagai desa yaitu Desa renokenongo, Kecamatan Porong (tertinggal), Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin (sangat tertinggal).(hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com