Gubernur Jatim Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemprov Jatim

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Jum'at (29/9/2023)
Pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Jum'at (29/9/2023)

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melantik 5 (lima) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Jumat (29/9/2023).

Mengawali sambutannya, Gubernur Khofifah mendoakan dan memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik. ” Selamat melaksanakan tugas, sehat dan semoga lancar,” ujar Gubernur Khofifah.

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Gubernur Khofifah pun berharap bisa secepatnya beradaptasi dengan ekosistem masing-masing tupoksinya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim dan Bupati Blitar, Panen Padi Aplikasi Biosaka 

“Terima kasih semuanya, termasuk yang purna tugas ataupun yang menjabat sebagai pejabat fungsional, terima atas dedikasinya yang luar biasa,” ucap Gubernur Khofifah.

Adapun pejabat yang dilantik adalah;

1. Budi Raharjo SE, MSi sebagai Staf Ahli Gubernur Jawa Timur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

2. Asep Kusdinar S.Hut, MH sebagai Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Malang Provinsi Jawa Timur.

3. Dr Triwahyu Liswati M.Pd sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Wagub Emil Hadiri Pelantikan DPC Prajaniti Hindu Indonesia Jatim

4. Dr Kurniawan Hary Putranto sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

5. Dr Muhammad Afta Buddin Rizaluzzaman, S.Pt, M.Si sebagai Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait