Gubernur Jatim Lantik Mohammad Ali Kuncoro Jadi Pj Walikota Mojokerto

Reporter: HADI M
Editor: DM
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melantik  Ali Kuncoro sebagai Pj Walikota Mojokerto di Grahadi Surabaya. Minggu (10/12/2023)
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat melantik  Ali Kuncoro sebagai Pj Walikota Mojokerto di Grahadi Surabaya. Minggu (10/12/2023)

SURABAYA, transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi melantik Mohammad Ali Kuncoro, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (10/12/2023).

Pelantikan tersebut dilakukan karena masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari telah berakhir, dan pelantikan tersebut juga berdasarkan surat dari Menteri dalam negeri tertanggal 30 November 2023.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan, agar Pj Walikota Mojokerto melanjutkan kinerja baik dan sejumlah prestasi yang telah ditorehkan oleh Walikota sebelumnya, yakni Ika Puspitasari. “Banyak sekali inovasi yang luar biasa, saya menyaksikam, bagaimana institusi pusat itu hadir di Mojokerto, mengcreate berbagai kegiatan kegiatan yang luar biasa,” katanya.

BACA JUGA :  Presiden RI Jokowi Tinjau Pembangunan Smelter Freeport dan Groundbreaking Pabrik Foil

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, bahwa tugas PJ bagaimana mengawal, menjaga, dan terus meningkatkan prestasi yang sudah dicapai dengan luar biasa orang Wali Kota sebelum tersebut. “Hari inipun mereka mendapat penghargaan dari Kumham, hari selasa mereka mendapat penghargaan lagi dari Kemendagri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur Khofifah meminta kepada Pj Walikota agar bisa melihat bagaimana capaian prestasi itu, untuk bisa terus dijaga, dikembangkan, dan berdampak. “Jadi, bagi saya semua harus memberikan manfaat dan dampak bagi masyarakat Kota Mojokerto, lebih baik, lebih baik, dan lebih baik lagi, dan kepada walikota Mojokerto Ika Puspita terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat dan prestasi yang telah diperoleh menjadi walikota Mojokerto” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait