Gubernur Sulteng MoU Nota Kesepakatan Bersama Pendamping Penanggulangan Covid-19

Kota Palu, Sulteng – Transnews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan dan penanggulangan dan pencegahan virus corona disease (Covid-19) bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (5/5/20)

Penandatanganan berlangsung secara singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing , Fisycal Ditancing.

Pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi diacara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan Rekofusing APBD Propinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan .

Dalam acara itu Posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti Keprotokolan gugus tugas covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.(Al/Rd/Biro Humas).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com