H-5 Pemilu 2019, Para Tokoh Agama Serukan Tetap Menjaga Suasana Damai

DEPOK, transnews.co.id | Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Habib Muhsin Alatas didampingi Sekretaris FKUB, Lutfiyanto, tokoh Agama Kristen Mangaranap M Sinaga , dan tokoh agama Konghucu Eka Wijaya, menjadi narasumber pada Ngopi Bareng Sekber di hadiri rekan-rekan media Sekber, Ketua LMP Kota Depok Semi di Kantor Sekber Wartawan kota Depok, Jumat (12/4/2019).

Acara bertajuk “Peran Tokoh Agama Menciptakan Suasana Damai pada Pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019” itu, Habib Muhsin Alatas memaparkan norma-norma agama secara universal mengajarkan kita untuk kebaikan, jujur dan adil. “Berbohong itu dosa, Islam, Kristen, katolik , Hindu, Budha, Khonghucu, sama mengajarkan tidak boleh bohong, ” ujar Habib.

BACA JUGA :  PDAM Depok Perkuat Sinergi dengan Forum Pelanggan

Dia berpesan kepada seluruh tokoh umat beragama dan juga elit politik , serta untuk mengurangi pernyataan-pernyataan yang membuat gaduh masyarakat, sehingga kerukunan tetap terjaga seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

“Turunkan tensi, mengurangi intensitas atau ketajaman statemen-statemen, harus lebih intelektual, lebih akademik,” Tandasnya

Peran FKUB sebagai tokoh lintas agama terkait politik atau pemilu, mengajak umat agar jujur, agama jangan dipolitisasi, tetapi berpolitik harus sesuai norma – norma agama yang berlaku universal, jangan bohong dan harus jujur.  Kalau semuanya jujur, maka tidak akan terjadi konflik.

BACA JUGA :  Pemkot Depok Raih Enam Penghargaan Bidang Kesehatan Lingkungan

“KPU jujur, Bawaslu jujur, partai jujur, polisi jujur dan calegnya jujur, Insya Allah tidak akan terjadi konfik.Situasi pasti Damai” jelas Habib.

Sementara tokoh Kristen, Mangaranap M Sinaga mengatakan jauh sebelum ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat himbauan ke gereja-gereja untuk menjaga kedamaian dan ketentraman dalam pemilu 2019.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait