Ijazah Eks Karyawan  PT Tedmoninndo Pratama Semesta, Akhirnya Dikembalikan

by: HADI M
editor: DM
Ijazah Eks Karyawan  PT Tedmoninndo Pratama Semesta, Akhirnya Dikembalikan
Ijazah Eks Karyawan  PT Tedmoninndo Pratama Semesta, Akhirnya Dikembalikan

SIDOARJO, transnews.co.id – Penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmoninndo Pratama Semesta akhirnya menemui titik terang.

Ijazah milik para pekerja yang telah mengundurkan diri secara resmi dikembalikan dalam sebuah prosesi penyerahan yang digelar di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025).

Acara tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pula pihak manajemen PT Tedmoninndo Pratama Semesta, para pekerja, serta tim kuasa hukum masing-masing pihak.

Penyerahan ijazah tersebut, dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo.

Proses ini menjadi simbol selesainya konflik yang sempat membuat para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran dokumen pendidikan mereka ditahan. Itu terdiri dari 18 ijazah, 2 SKCK dan 1 Akta Kelahiran.

BACA JUGA :  Pjs. Bupati Sidoarjo Jenguk Pekerja Migran Sidoarjo Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan para pekerja. Menahan ijazah sama saja mempersulit hidup mereka yang ingin mencari penghidupan baru,” ujar Hj. Mimik Idayana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *