Jakarta, transnews.co.id-Pemudik tanpa SIKM dan nekat ke Jakarta bisa dipastikan akan dikaratina mandiri oleh petugas.
Jika lolos dari pemeriksaan dan menghindar dari penyekatan check point di jalan raya, anda mungkin bisa menarik nafas panjang, karena bisa sampai di Jakarta.
Tapi tidak lama, petugas Kelurahan beserta gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RW akan mencari dan mendata mereka,
“Karena itu sebaiknya pemudik yang telah kembali ke wilayah Jakarta tanpa di SIKM, hendaknya berinisiatif melapor kepada RT/RW, kelurahan atau Gugus Tugas Penangan Covid-19 setempat,”ujar seorang petugas Covid-19 Kelurahan Lenteng Agung Jaksel,Jumat (29/5/2020).
Seperti di ketahui sebelumnya, di Kelurahan Lenteng Agung, ada empat pedagang nasi goreng asal Tegal, harus dikarantina mandiri, meski sudah lolos dari pemeriksaan petugas di jalan raya.
Begitu juga di Kelurahan Jati Padang, para pemudik yang kembali ke ibukota diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan diawasi dengan ketat.
Para Ketua RT, RW dan ASN di kelurahan menjadi Benteng Terakhir Pencegahan Covid-19 yang mungkin dibawa oleh mereka yang kembali ke Jakarta.
“Lebih baik tunda dulu keinginan balik ke ibukota, hingga situasi benar-benar kondusif,”ujar petugas.
Berikut syarat pembuatan SIKM: Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan hendak keluar Jakarta, berikut persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
– Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
– Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP