Jangan Nekat Datang Ke Jakarta Tanpa SIKM Pasti Dikarantina

Jakarta, transnews.co.id-Pemudik tanpa SIKM dan nekat ke Jakarta bisa dipastikan akan dikaratina mandiri oleh petugas.

Jika lolos dari pemeriksaan dan menghindar dari penyekatan check point di jalan raya, anda mungkin bisa menarik nafas panjang, karena bisa sampai di Jakarta.

Tapi tidak lama, petugas Kelurahan beserta gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RW akan mencari dan mendata mereka,

“Karena itu sebaiknya pemudik yang telah kembali ke wilayah Jakarta tanpa di SIKM, hendaknya berinisiatif melapor kepada RT/RW, kelurahan atau Gugus Tugas Penangan Covid-19 setempat,”ujar seorang petugas Covid-19 Kelurahan Lenteng Agung Jaksel,Jumat (29/5/2020).

Seperti di ketahui sebelumnya, di Kelurahan Lenteng Agung, ada empat pedagang nasi goreng asal Tegal, harus dikarantina mandiri, meski sudah lolos dari pemeriksaan petugas di jalan raya.

Begitu juga di Kelurahan Jati Padang, para pemudik yang kembali ke ibukota diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan diawasi dengan ketat.

Para Ketua RT, RW dan ASN di kelurahan menjadi Benteng Terakhir Pencegahan Covid-19 yang mungkin dibawa oleh mereka yang kembali ke Jakarta.

“Lebih baik tunda dulu keinginan balik ke ibukota, hingga situasi benar-benar kondusif,”ujar petugas.

Berikut syarat pembuatan SIKM: Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan hendak keluar Jakarta, berikut persyaratan yang diperlukan dalam mengurus SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
– Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
– Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan hendak masuk ke Jakarta, berikut persyaratan pengurusan SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Setelah semua persyaratan itu dipenuhi, Anda dapat mengunduh formulir SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di link corona.jakarta.go.id.

Setelah mengunduh dan mengisi formulir, kirim formulir beserta seluruh dokumen pendukung ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan dikirim melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

Jangan coba-coba memalsukan atau memanipulasi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta serta dokumen pendukungnya karena melanggar KUHP dan UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.(Jenan JP) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com