Kabupaten Siak, 33 Terima SK P3K Satu Undur Diri

Kab Siak, TransNews.co.id- Kepala Bidang Administrasi Pegawai kabupaten Siak, Novit Rizal disela acara penyerahan SK P3K, Senin (1/3/2021) diruang Raja Indra Pahlawan, mengatakan tahun 2019 lalu telah dilakukan seleksi P3K yang diikuti 47 peserta, dan dinyatakan lolos seleksi 33 peserta.

“Dari 33 peserta hanya satu orang yang tidak menerima SK karena mengundurkan diri”, jelasnya.

Novit menguraikan, dari 33 peserta yang menerima SK, terdiri dari tenaga pendidik 12 orang, dan tenaga teknis sebanyak 21 orang.

Novit meminta kepada para pegawai agar bekerja dengan baik, dan segera melakukan pengisian data melalui aplikasi SIMAK Siak.

“Masa kerja mereka dimulai dari tahun ini dan akan berakhir pada 2025 menyesuaikan dengan batasan umur, namun menurut undang-undang setelah itu bisa diperpanjang lagi,”sebut Novit.

Sebelumnya, pendaftaran calon P3K ini telah dilaksanakan pada 14-16 Februari 2019 secara online.

“Seleksi kompetisi dasar dilaksanakan selama 1 hari tanggal 23 Februari 2019 di Aula SMAN 1 Siak. Kemudian tanggal 1 APRIL 2019 penyampaian hasil seleksi PPPK,”papar Novit.

Bupati Siak Alfedri berkesempatan menyerahkan SK P3K.Dalam arahannya Alpedri mengatakan, disiplin merupakan modal utama bagi seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang harus dimiliki oleh setiap ASN.

Kabupaten Siak sebagai daerah pemekaran masih membutuhkan ASN. Maksudnya sampai saat ini Pemda Siak masih kekurangan pegawai. Oleh sebab itu dirinya berharap para ASN bisa bekerja dengan baik dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com