Kades Temenggungan Usir Wartawan, Langgar UU Pers 40 Tahun 1999

Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur
Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Moch. Iqbal Ali Warsa terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin (20/03/2023).

Anang Subowo Kepala Biro (Kabiro) Media Roda Informasi, sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut.

” Seharusnya Kepala Desa Temenggungan tersebut tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena bertentangan Pasal 18 UU Pers nomor 40 tahun 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999 tersebut, jelas Anang.

baca juga :   Wartawan dan Pelayanan Publik

Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.

Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua Anang DPD SWI Kabupaten Probolinggo.

Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.

baca juga :   Balai Wartawan Kota Depok Santuni 20 Anak Yatim Piatu

Oknum Kades Temennggungan tersebut, diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong, yang telah tiga kali sidang.

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum

baca juga :   Majelis Taklim Istri Wartawan Depok Gelar Raker

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (hd)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com