Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kadisnaker Kota Makasar; Perusahaan Wajib Mengeluarkan THR Untuk Karyawan Yang Memenuhi Syarat

LOGOS TNbadge-check

TN.SULSEL l — Semua perusahaan yang memiliki karyawan telah memenuhi syarat untuk dapat THR (Tunjangsn Hari Raya), wajib untuk mengeluarkan THR.

Hal itu diungkapkan Kadisnaker Kota Makasar, A. Irwan Bangsawan, kepada para awak mefia kabarkotasulsel.com, dan pengyrus SWI (Sekber Wartawan Indonesia) cabang Sulses, Rabu (13/05/2020).

Irwan yang menerima jajaran media di ruang kerjanya itu sebagai tindak lanjut dari hasil Diskusi Online oleh kabarkota.com dan SWI,  Sabtu (09/05/2020) yang mengambil tema terkait Kartu Prakerja  dan polemik THR karyawan diwilayah Kota Makassar pada masa pandemic covid-19 saat ini.

Tegas Irwan mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.

“Tentu dengan ketentuan, dimana karyawan yang telah memenuhi syarat mendapatkan THR, ya petusahaan harus memberikan,” ungkap Irwan.*** (Rin/SWI)

Baca Lainnya

Yayasan Bantuan Hukum Mata Pena Keadilan Melakukan Literasi Hukum Untuk Masyarakat

19 Juli 2026 - 22:40

Ketua TP PKK Sidoarjo dan KDMP Gelar Pasar Rakyat, Warga Serbu Bahan Pokok Murah di Alun-Alun

19 Juli 2026 - 22:31

Kesulitan Air Bersih di Wilayah Gambut, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal

19 Juli 2026 - 22:29

DPC PPP Jepara Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Konsolidasi dan Hadapi Pemilu Mendatang

19 Juli 2026 - 18:07

News Trending DAERAH