Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kadisnaker Kota Makasar; Perusahaan Wajib Mengeluarkan THR Untuk Karyawan Yang Memenuhi Syarat

LOGOS TNbadge-check

TN.SULSEL l — Semua perusahaan yang memiliki karyawan telah memenuhi syarat untuk dapat THR (Tunjangsn Hari Raya), wajib untuk mengeluarkan THR.

Hal itu diungkapkan Kadisnaker Kota Makasar, A. Irwan Bangsawan, kepada para awak mefia kabarkotasulsel.com, dan pengyrus SWI (Sekber Wartawan Indonesia) cabang Sulses, Rabu (13/05/2020).

Irwan yang menerima jajaran media di ruang kerjanya itu sebagai tindak lanjut dari hasil Diskusi Online oleh kabarkota.com dan SWI,  Sabtu (09/05/2020) yang mengambil tema terkait Kartu Prakerja  dan polemik THR karyawan diwilayah Kota Makassar pada masa pandemic covid-19 saat ini.

Tegas Irwan mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.

“Tentu dengan ketentuan, dimana karyawan yang telah memenuhi syarat mendapatkan THR, ya petusahaan harus memberikan,” ungkap Irwan.*** (Rin/SWI)

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Renovasi 400 Warung Rakyat, Naikkan Bantuan Jadi Rp10 Juta per Unit di Tahun 2026

11 Februari 2026 - 21:31

IWAPI Sidoarjo Didorong Jadi Motor Transformasi Digital, Sekda Fenny: Perempuan Pengusaha Kunci Indonesia Emas 2045

11 Februari 2026 - 21:29

Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan Maut di Pakis Aji

11 Februari 2026 - 21:13

Pesta Miras Oplosan di Jepara: 5 Warga Tewas Beruntun, 3 Warga Kritis

11 Februari 2026 - 12:00

News Trending DAERAH