Kapal Pengawas Hiu 01 KKP Hentikan Penambangan Pasir di Pulau Rupat Bengkalis

Pekanbaru, Transnews.co.id – Kapal Pengawas Hiu 01 tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir.

Kegiatan penambangan pasir itu dihentikan, lantaran tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau, pada Minggu (13/2/2022).

“Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan, diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut,” kata Hal Menteri KKP Wahyu Trenggono melalui keterangan tetulis resmi, Minggu (13/2/2022).

BACA JUGA :  Menteri Trenggono Ajak Pemda dan Masyarakat Jaga Kelestarian Pulau Lusi

Ia menyebutkan, Pulau Rupat ini merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

“Apabila terbukti maka SanksiPidana Pasal 35 huruf i j.o Pasal 73 ayat (1) huruf d UU 27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 jo. PP No.85/20221 akan dikenakan,” tegasnya.

“Menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut,” imbuh Wahyu Trenggono.

BACA JUGA :  KKP Pastikan Tindakan Ketat Kapal Cantrang di Situbondo

Dijelaskan Wahyu, pemberian izin PKKPRL beresiko tinggi pun sekarang melalui seleksi yang ketat untuk menjaga kesehatan laut guna mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Pulau Rupat merupakan salah satu Pulau Kecil Terluar Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait