Kapolres Blora Ingatkan  Warga tidak Mengonsumsi dan Terlibat Peredaran Minuman Keras

Blora, Transnews.co.id – Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, mengingatkan kepada warga masyarakat supaya tidak terlibat peredaran minunam keras (miras), sebab jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Kapolsek Jati Polres Blora Polda Jawa Tengah setelah berhasil mengamankan pengedar minuman keras di wilayah kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu (16/3/2022).

“Kepada masyarakat, agar warga tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Hindari miras,” tegas Kapolsek Jati.

baca juga :   Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Pihaknya menjelaskan, kali ini polisi mengamankan 3 pelaku di simpang empat pasar Doplang Kecamatan Jati dengan mengendarai satu unit KBM Jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang – Randublatung.

Kemudian petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono melakukan penghadangan. Dan akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak jawa.

Tersangka yang diamankan adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur.

baca juga :   Wakapolres Blora Pimpin Upacara Hari Bela Negara

Selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 Jerigen berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.

“Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).

baca juga :   Bupati Blora Resmikan Pasar UMKM Tangguh Cepu

Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com