Menu

Mode Gelap

TNI/POLRI

Kapolres Blora Ingatkan  Warga tidak Mengonsumsi dan Terlibat Peredaran Minuman Keras

LOGOS TNbadge-check


					Kapolres Blora Ingatkan  Warga tidak Mengonsumsi dan Terlibat Peredaran Minuman Keras Perbesar

Blora, Transnews.co.id – Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, mengingatkan kepada warga masyarakat supaya tidak terlibat peredaran minunam keras (miras), sebab jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Kapolsek Jati Polres Blora Polda Jawa Tengah setelah berhasil mengamankan pengedar minuman keras di wilayah kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu (16/3/2022).

“Kepada masyarakat, agar warga tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Hindari miras,” tegas Kapolsek Jati.

Pihaknya menjelaskan, kali ini polisi mengamankan 3 pelaku di simpang empat pasar Doplang Kecamatan Jati dengan mengendarai satu unit KBM Jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang – Randublatung.

Kemudian petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono melakukan penghadangan. Dan akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak jawa.

Tersangka yang diamankan adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 Jerigen berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.

“Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Lainnya

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

11 Desember 2025 - 12:47

Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Sekda Depok Ikuti Vicon Karya Bakti Bersih-bersih

Jelang Nataru, Kapolda Jatim Luncurkan Satgas Premanisme 2025 

10 Desember 2025 - 20:42

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi meluncurkan Satgas

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker ke Pengguna Jalan yang Terdampak Abu Vulkanik Semeru

24 November 2025 - 21:12

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker ke Pengguna Jalan yang Terdampak Abu Vulkanik Semeru