Sipropam Polres Blora Sidak Pelayanan SKCK Sat Intelkam

Blora, Transnews.co.id – Kasi Propam Polres Blora Polda Jawa Tengah AKP Sunarto bersama anggotanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap satuan dan unit pelayanan masyarakat di Polres Blora, Selasa (19/4/2022).

Sasaran kegiatan tersebut adalah untuk memastikan pelayanan prima Polres Blora kepada masyarakat serta untuk menghilangkan praktik pungli di lingkungan Polres Blora pada tempat pelayanan publik seperti penerbitan SKCK (Sat Intelkam), SPKT, dan Sidik Jari (Ident Reskrim).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kasi Propam AKP Sunarto mengatakan bahwa sidak yang dilakukan adalah wujud pengawasan dan pengendalian kepada anggota terutama dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat sehingga bisa lebih maksimal dan sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Blora Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru

“Kita imbau kepada anggota agar melayani dengan baik masyarakat tentunya sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami tekankan jangan ada pungli selain biaya pengurusan surat surat sesuai dengan ketentuan,” kata Kasi Propam AKP Sunarto.

Mantan Kapolsek Ngawen ini menambahkan bahwa pengawasan dan pengendalian ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan zona integritas dilingkungan Polres Blora guna menuju wilayah bebas dari korupsi, (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani, (WBBM) di Polres Blora.

BACA JUGA :  Bupati Blora Sampaikan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jalan

Kasi Propam juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif bersama-sama menghilangkan pungli. Jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota, Kasi Propam mempersilakan masyarakat untuk melaporkan.

“Bisa hubungi nomor pengaduan masyarakat yang sudah ada di setiap tempat pelayanan masyarakat, atau langsung melaporkan kepada Polres,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait