Kapolres Nganjuk Berikan Bantuan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Bantuan kursi roda yang diberikan Kapolres Nganjuk untuk penyandang disabilitas, Selasa (15/2/2022)

Nganjuk, Transnews.co.id – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Ny. Dina Boy menyerahkan bantuan kursi roda kepada 2 orang penyandang disabilitas di Desa Ngadiboyo, Rejoso, Selasa (15/2/2022).

“Tepat di Hari Kasih Sayang ini kami bersama Bhayangkari Cabang Nganjuk dan Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli ingin berbagi kasih kepada warga yang membutuhkan. Semoga sedikit yang kami berikan ini bisa membantu meringankan beban keluarga adik Rafa dan Awang,” kata AKBP Boy Jeckson.

BACA JUGA :  Dapur Umum Kabupaten Situbondo Layani 800 Jiwa

AKBP Boy Jeckson berharap kegiatan pemberian bantuan yang dilakukan tersebut dapat menggerakkan pihak lain melakukan hal serupa, serta menguatkan solidaritas di antara masyarakat Kabupaten Nganjuk dan bergandengan tangan saling membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami harapkan kegiatan peduli kasih semacam ini bisa terus dilakukan demi meringankan beban warga yang kesulitan,”tambah AKBP Boy.

Tidak hanya kursi roda yang diberikan kepada Muhammad Rafa Azka (18 tahun) dan Awang Prasetyo Utomo (13 tahun), yang mengalami kelumpuhan sejak lahir, mereka juga mendapat bantuan berupa paket sembako.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Kirim Bantuan Sosial untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

AKBP Boy Jeckson mengatakan, pemberian bantuan tersebut, dilakukan setelah menerima laporan mengenai kondisi Rafa dan Awang. Pendataan juga telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Putriana Setiorini, ibunda dari Awang, menyampaikan rasa syukurnya atas pemberian kursi roda oleh Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk tersebut. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait