Kapolres Probolinggo Klarifikasi Video Viral Terkait Pelaksanaan Pilkades di Desa Curahsawo

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat mengelar konferensi pers terkait klarifikasi kasus video viral di media sosial pada pelaksanaan Pilkades di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sabtu (19/2/2022).

Probolinggo, Transnews.co.id – Beredarnya video yang viral di media sosial, dengan framing kericuhan yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Nampak dalam video tersebut, seorang lelaki berlari menuju salah satu sisi dan dikejar beberapa orang yang mencoba untuk melerai.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (19/2/2022) Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengklarifikasi kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada sama sekali benturan fisik yang terjadi.

BACA JUGA :  Saluran Drainase Baru Dikerjakan, Sudah Hancur

Diketahui, pria tersebut berinisial H dan merupakan suami dari salah satu Cakades. Ia hadir ke TPS untuk melihat berlangsungnya penghitungan suara setelah pencoblosan selesai.

“Ketika pencoblosan selesai, ternyata di pihak pendukung lawan melontarkan kata-kata terkait istrinya yang membuat H tersinggung, ia tak terima dan berlari menghampiri pihak yang melontarkan kata-kata tersebut untuk mengklarifikasi maksud pihak lawan melontarkan perkataan itu. H dikejar oleh pendukungnya sendiri untuk melerai,” jelas Kapolres Probolinggo.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Siapkan 500 Personil Amankan Pilkades Prasung

Ketika hal tersebut terjadi, ada warga yang memvideokan dan akhirnya tersebar di media sosial.

Pihak keamanan yang bertugas sigap melakukan pengamanan. Bahkan para pendukung di masing-masing pihak sama-sama melerai. Penghitungan suara di Pilkades Curahsawo sudah selesai dan diterima oleh masing-masing pihak.

“Saya jelaskan, terkait pilkades serentak 2022 di Kabupaten Probolinggo, ada 1.537 TPS hingga detik ini tidak ada insiden yang menyebabkan pilkades di TPS tersebut tidak terlaksana,” jelas Kapolres Probolinggo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait