Kasus Kematian Akibat Omikron, Bamsoet: Ini Harus Menjadi Alarm Bagi Pemerintah dan Masyarakat

Editor: MAS

JAKARTA, transnews.co.id || Sejak terdeteksi pada 15 Desember 2021, kasus omikron telah mencapai lebih dari 1.000 kasus per Sabtu (22/1). Bahkan omikron telah merenggut nyawa dua pasien, maka peningkatan kewaspadaan makin penting.

“Adanya kasus kematian akibat omikron harus menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan level kewaspadaan,” ujar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022)

Dirinya meminta pemerintah harus secepatnya menghentikan tren penambahan kasus Covid-19 karena varian omikron ini, salah satunya dengan mengevaluasi kembali kebijakan PPKM ditengah meningkatnya kasus omikron. Dengan harapan, adanya kenaikan level dan pembaharuan kebijakan terkait pembatasan sosial.

BACA JUGA :  Apresiasi Kinerja Kepolisian, Bamsoet Ingatkan Ancaman Cyber Narcoterrorism
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Pemerintah, lanjut Bamsoet,  segera mengambil langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi aktivitas masyarakat, disamping memperketat pintu masuk negara dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) serta menerapkan kembali aturan karantina selama 14 hari. Mengingat, aturan masa karantina bagi pelaku PPLN selama 10 hari dinilai kurang tepat karena varian omikron dapat bertahan selama 14 hari dalam tubuh seseorang.

“Selain itu,  pemerintah mesti meningkatkan surveilans melalui pengujian dan pelacakan di setiap daerah, khususnya di daerah yang mengalami peningkatan kasus yang cukup signifikan.” tambahnya.

BACA JUGA :  Pegawai Terpapar COVID-19, Imigrasi Malang Hentikan Layanan

Bamsoet juga meminta pemerintah daerah agar dalam menetapkan level PPKM sebaiknya bersifat adaptif, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing namun tetap mengacu pada aturan/kebijakan pemerintah pusat agar upaya yang dilakukan dapat berjalan selaras dan efektif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait