Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat Konstitusi

editor: MH

JAKARTA, transnews.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo kembali menegaskan pentingnya Indonesia memiliki pintu darurat dalam UUD 1945 dan protokol kedaruratan ketika terjadi kekosongan kekuasaan akibat pemilu tidak dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

Bamsoet juga mengingatkan pekerjaan rumah bangsa Indonesia yang harus dituntaskan, yaitu kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan.

“Selain soal ketidakpastian hukum sebagaimana disampaikan oleh Prof Dhanis, penataan kekuasaan kehakiman juga perlu segera dilakukan untuk menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam sambutannya saat pengukuhan Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis di Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Rabu (10/1/24).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini juga mengapresiasi pencapaian akademik Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA, yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI).

BACA JUGA :  Hadiri APLI Award, Bamsoet Dorong Peningkatan Sektor Penjualan Langsung

Mengangkat orasi ilmiah tentang ‘Direksi Kebal Hukum?’, Dhaniswara melakukan kajian hukum bisnis dalam perspektif restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

“Selamat atas dikukuhkannya Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono. SH.,MH.,MBA sebagai Guru Besar Hukum Bisnis Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia. Sebagai praktis hukum dan keberhasilannya menahkodai Universitas Kristen Indonesia sejak tahun 2018, Prof Dhaniswara layak memperoleh gelar akademis tertinggi di perguruan tinggi tersebut,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, dalam orasi ilmiah Prof Dhaniswara menjelaskan direksi BUMN adalah penanggungjawab utama atas kegiatan restrukturisasi yang dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kinerja dalam upaya penyelamatan perusahaan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com