Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

KB Samsat Ngronggo Kota Kediri Berikan Live Service, Pelayanan Terbaik Pada Wajib Pajak

LOGOS TNbadge-check


					KB Samsat Ngronggo Kota Kediri Berikan Live Service, Pelayanan Terbaik Pada Wajib Pajak Perbesar

Kediri, Transnews.co.id –Ditengah merebahnya Pandemi COVID-19, di tengah masyarakat yang serba kesulitan ekonominya yang melanda selama kurang lebih 2 tahun terakhir ini cukup mengganggu ekonomi masyarakat.

Upaya-upaya trobosan yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus secara langsung berdampak terhadap berkurangnya pendapatan masyarakat.

Hal ini menyebabkan masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan serta kewajiban pembayaran, diantaranya termasuk wajib pajak. Untuk itu, pemerintah merespons ini dengan memberikan berbagai keringanan wajib pajak di berbagai sektor, salah satunya adalah keringanan kewajiban pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor.

Dimana dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan sejak 9 September kemarin hingga 9 Desember 2021.

Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur ini menjadi kali kedua pada tahun 2021 usai sebelumnya sukses dengan program yang sama beberapa bulan sebelumnya.

Diskon pajak yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan program diskon pajak kendaraan sebelumnya yang digelar pada periode April-Juni 2021.

Anggota Satlantas Polres kota Kediri bagian urusan check fisik kendaraan Aiptu Gogot menuturkan “Jika pada program sebelumnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda 2 dan 3 sebesar 15 persen, kini diskonnya ditambah jadi 20 persen. Begitu pula dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang semula pajaknya didiskon 5 persen kini jadi 10 persen,” tuturnya (16/11/2021).

Masih disampaikanya “Untuk program pemutihan denda pajak kali ini diberikan dalam bentuk pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya,” terangnya.

Ia menambahkan “untuk wajib pajak saat megurus kendaraan bermotor lima tahunan,saat melakukan check fisik kendaraannya harus mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak, dan pakai masker,” imbuhnya.

Dalam cek fisik tersebut, Aiptu Gogot memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.

“Kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik, dan kami melayani dengan sebaik baiknya pada para wajib pajak yang mengurus di KB Samsat Kota Kediri” ucap Gogot saat ditemui awak media ini.(Rudy Priyono)

Baca Lainnya

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

2 Februari 2026 - 20:35

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

1 Februari 2026 - 14:28

Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

1 Februari 2026 - 10:45

Dukung Program MBG, Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok

1 Februari 2026 - 10:41

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Jember Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Pokok
News Trending DAERAH