Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

LOGOS TNbadge-check


					Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Perbesar

Pangkep, Transnews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inrackt.

Puluhan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkep, Rabu (30/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Fajar Gurindro menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini jenis sabu dari 19 perkara narkotika, dan barang bukti kasus lain.

“Pemusnahan kali ini, kasus narkotika mendominasi dari kasus lainnya, yakni sebanyak 19 perkara dengan hasil sitaan narkotika jenis sabu, barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika, obat-obatan, handphone, bahan baku pupuk dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pindana kejahatan,” terangnya.

Lanjut diterangkan, pihak Kejari Pangkep juga melakukan pemusnahan barang bukti handphone dengan cara menghancurkan.

Sekadar diketahui, barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 27 perkara, di antaranya narkotika, ilegal fishing, pencurian, penganiayaan dan pembunuhan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari 27 perkara hasil kejahatan sejak 2020 dan 2021 hingga tahun 2022, mulai dari ilegal fishing, narkotika dan tindak pindana orang serta harta benda seperti pencurian, penganiayaan dan pembunuhan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Pemprov Siapkan 2 Miliar

3 February 2026 - 16:10

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

3 February 2026 - 13:11

Polres Jepara Kerahkan Puluhan Personel di Operasi Keselamatan Candi 2026

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 February 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 February 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)
News Trending HUKUM