Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Keji! Seorang Kakek Tega Setubuhi Keponakan Sendiri

LOGOS TNbadge-check


					Keji! Seorang Kakek Tega Setubuhi Keponakan Sendiri Perbesar

Kediri, Transnews.co.id – Seorang Kakek yang sudah bau tanah tega-teganya melakukan perbuatan keji menyetubuhi terhadap keponakan sendiri, pria dengan inisial CA berusia 61 tahun warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kakek ini dijemput dirumahnya oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota karena melakukan perbuatan asusila dengan perbuatan menyetubuhi terhadap anak dibawah umur. Lebih tragis lagi korban tidak lain adalah inisial TK keponankannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Korban menuturkan, kejadian tersebut dilakukan CA kepada TK pada bulan September 2021 dirumah pelaku. Kemudian aksi bejad itu terulang lagi sebanyak tiga kali dilokasi yang sama.

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henri.

Orang tua korban JML sontak marah mendengar pengakuan anaknya tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Setelah petugas melakukan serangkain penyelidikan akhirnya melakukan penanglapan kepada kakek biadab tersebut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

“Selain menangkap CA ,dari rumah pelaku pihak aparat Kepolisian menyita barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban,” ungkapnya.

Sementara itu petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Henry. (Rudy Priyomo)

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Ribuan Warga Jepara Padati Tradisi Baratan, Rayakan Nisfu Sya’ban Dengan Kirab Lampion

2 Februari 2026 - 11:30

News Trending DAERAH