Keluar Dari Posisi 4 Zona Merah: Provinsi Banten Lanjutkan PSBB Tahap Tiga

Serang, TransNews.co.id-Provinsi Banten akan meneruskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Hal ini merupakan PSBB tahap ke tiga, dimana PSBB pada periode ini menjadi salah satu tahapan sebelum memasuki fase New Normal seperti yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu di utarakan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam teleconference Persiapan PSBB Tahap Ketiga Wilayah Tangerang Raya, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi.

“Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur mengakui pada PSBB tahap kedua belum memantapkan betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan.

“Yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya,”terangnya.

Pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga menjadi bagian langkah Gubernur Banten dan para Walikota/Bupati Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid19 di seluruh wilayah Banten, dimana kategori Zona Merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning.

“Itu sebabnya dalam penerapannya sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten,”paparnya.

Dikatakan, Gubernur,saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai. Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai provinsi epicentrum.

“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” ungkapnya. (Up/HMs)Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com