Menu ✖

Otomatis

NASIONAL

Kemendes Keluarkan Instruksi Penggunaan DD Soal PPKM Skala Mikro,Simak Intruksinya

LOGOS TNbadge-check

Kemendes Keluarkan Instruksi Penggunaan DD Soal PPKM Skala Mikro,Simak Intruksinya Perbesar

Jakarta,transnews.co.id-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

Demikian rilis yang diterima redaksi TransNews Selasa (9/2/2021)

Instruksi Mendes tersebut dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Lebih lanjut, instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Adapun instruksi yang diberikan oleh Mendes PDTT adalah sebagai berikut:
Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.
Sumber:Humas Kemendes
Editor:Nas

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

1 Okt 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Jatim Kembali Bebaskan Pajak, Rp272 Miliar Ditarget Masuk Kas Daerah

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

1 Okt 2026 - 20:40 WIB

Persiapan Musda SWI Depok, Tiga Bakal Calon Siap Bertarung Meneruskan Kepemimpinan

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

1 Okt 2026 - 11:07 WIB

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Keandalan Listrik di Gardu Induk

Plt Kadishub Depok Pasrah Soal Biskita, Handiyana Pertanyakan Urgensi dan Efisiensi Anggaran

30 Sep 2026 - 18:42 WIB

Plt Kadishub Depok Pasrah Soal Biskita, Handiyana Pertanyakan Urgensi dan Efisiensi Anggaran

Sidak Gedung HD RSUD Sidoarjo Barat, Mimik Soroti Keterlambatan 13 Persen dan Tegaskan Material Tak Sesuai Harus Ditolak

30 Sep 2026 - 18:21 WIB

Sidak Gedung HD RSUD Sidoarjo Barat, Mimik Soroti Keterlambatan 13 Persen dan Tegaskan Material Tak Sesuai Harus Ditolak

Pembangunan SPAM Wilayah Utara Lumajang Capai 46,90 Persen

30 Sep 2026 - 18:19 WIB

Pembangunan SPAM Wilayah Utara Lumajang Capai 46,90 Persen
Trending di DAERAH