Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur memulai pembangunan gerbang otomatis (autogate) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Diharapkan sisten autogate mulai beroperasi pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

“Pemasangan autogate akan mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian,” ujar Kakanwil

Nantinya, lanjut Heni, di Bandara Juanda akan dipasang 28 autogate di area keberangkatan dan kedatangan penumpang. Dengan menggunakan teknologi terkini terkait pencocokan wajah (face match) dan validasi dokumen perjalanan (paspor). “Teknologi ini sudah terbukti mampu untuk mengidentifikasi penumpang secara cepat dan aman,” urai Heni.

BACA JUGA :  Terjadi 1.457 Laka Selama Arus Mudik Lebaran

Sebelumnya, dua bandara internasional di Indonesia yaitu Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai telah terlebih dahulu menerapkan teknologi ini. Dampaknya mampu mengurangi jumlah antrian pemeriksaan dokumen perjalanan dengan cukup signifikan.

“Dengan adanya autogate, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam penerapan teknologi di sektor bandara. Ini adalah gerbang masuknya Indonesia ke era baru,” ujar Heni.

Dalam pembangunannya nanti, Heni menjelaskan bahwa pihak Ditjen Imigrasi telah menunjuk vendor dan telah disinkronisasi dengan jadwal revitalisasi Bandara Internasional Juanda, khususnya di area imigrasi.

BACA JUGA :  Razia Lapas, Kemenkumham Jatim Sinergi dengan TNI-POLRI

“Kami berharap proyek ini selesai tepat waktu, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Angkasa Pura dan otoritas bandara lainnya sehingga di akhir tahun ini atau selambat-lambatnya awal tahun 2025 autogate sudah bisa difungsikan,” tegas Heni.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *