Ketua Kadin Jatim : Transportasi Dibuka, Mampukah Tenaga Lapangan Cek Satu Persatu

SURABAYA, transnews.co.id | Jalur tranportasi darat, udara, laut mulai 7 Mei 2020 dibuka berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Terus sampai kapan dibukanya, tidak ada penjelasan, bisa jadi jika dampak dibukanya jalur tranportasi penyebaran corona bergerak naik, maka ditutup lagi jalur transportasi. Demikian respon Ketua Kadin Jawa Timur, Basa Alim Tualeka.

“Keputusan tempo hari di larang mudik, kemudian ada PSBB, kemudian dibuka lagi, kasihan masyarakat, apalagi para pengusaha,” ujarnya.

Sebelumnya Menhub menjelaskan, kriteria penumpang transportasi umum adalah yang orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Misalnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, kebijakan ini juga berlaku untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dan pemulangan PMI, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Lalu apa semudah itu dilapangan? Menurut Basa Alim Tualeka, pengecekannya akan membutuhkan banyak tenaga.

“Apakah kita mampu mengecek satu-satu orang yang mau bisnis, pulang kampung, sama mau mudik? Artinya, kita harus punya kemampuan untuk mengecek satu per satu orang,” tegasnya.

Tentu butuh personel yang banyak, 24 jam mengecek satu-satu. Jadi aparat di daerah harus ekstra keras tenaganya.

Pelonggaran transportasi akan kontradiktif degan kebijakan karantina wabah seperti PSBB.

Menurutnya, pesan yang diberikan ke masyarakat dan pelaku usaha sektor transportasi harus jelas dan tegas sehingga tidak menciptakan kebingungan atau kebocoran pada pengendalian wabah.

“Dalam hal ini, bukan hanya kriteria.Tetapi yang lebih penting adalah protokol karantina kesehatan bagi orang-orang yang melakukan mobilitas.” tandas Basa Alim. *IE

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com