Ketua Kompor, Anton: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas

DEPOK, transnews.co.id || Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 127 orang meninggal mendapatkan perhatian dari Ketua Komunitas Masyarakat Pemerhati Olahraga (KOMPOR) Anton Sujarwo.

Dirinya mengecam tindakan aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Minggu (01/10). Menurut Anton Sujarwo, apa yang dilakukan kepolisian diduga jadi pemicu banyaknya korban jiwa pada kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

“Apa yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penindakan lewat gas air mata itu kelewatan. Yang terjadi hari ini harus diinvestigasi hingga tuntas,” tutur Anton Sujarwo dalam rilis tertulis, Minggu (02/10).

baca juga :   Wujudkan Pandemi Menuju Endemi, Polres Tulungagung Gelar Apel dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas

Ia menerangkan, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19 jelas-jelas melarang penggunaan gas air mata dan senjata api saat mengamankan massa di dalam stadion.

“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” jelasnya

baca juga :   Polda Jatim Beri Bantuan Teknis Proses Penyelidikan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Siswi SD di Gresik

Akibatnya, lanjut Anton, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

“Jatuhnya korban tewas akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan harus diusut tuntas.” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya selaku Ketua Umum KOMPOR menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 127 orang dalam insiden itu

baca juga :   Kunjungi Polres Tuban, Kapolda Jatim Tegaskan Penertiban Tugu Perguruan Silat Jalan Terus

“Saya turut berdukacita atas meninggalnya rekan-rekan suporter dari Arema FC dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kesabaran. Aamiin,” tutupnya. *

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com