Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersanggka Atas Meninggalnya 11 Korban Di Laut Payangan

LOGOS TNbadge-check


					Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersanggka Atas Meninggalnya 11 Korban Di Laut Payangan Perbesar

Jember, Transnews.co.id – Ketua Kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara, jadi tersangka atas meninggalnya 11 Korban di laut payangan. Nur Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polisi dan terancam pidana maksimal 5 Tahun penjara pada Rabu (16/2/2022)

Pasalnya, Pria yang Tinggal di Kecamatan Sukorambi ini dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan. Sehingga membuat belasan jamaahnya tewas terseret ombak laut Selatan,,

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, SH S,l,K,MH. Menjelaskan dalam conference persnya menjelaskan bahwa, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang karena tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.

“Yang menginisiasi ritual yang ada di Pantai Payangan adalah Nur Hasan. Oleh sebab itu setelah melakukan Penyidikan Dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hery saat press Rilis di halaman Mapolres Jember,

Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi-saksi kegiatan itu dilakukan diarea yang berbahaya. Artinya masih terjangkau oleh ombak, dan panitia Padepokan ritual tidak dipersiapkan alat  pelindung.

“Sebenarnya, tersangka sudah diperingati oleh warga sekitar, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Namun tidak dihiraukan dan terap melaksanakan,”tuturnya.

Hery, menambakan Dalam, melaksanakan ritual, tersangka menyuruh anggota masuk kedalam air laut, sehingga mengakibatkan anggotanya tenggelam dan akhirnya tewas,”

“Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,”

Sementara alat bukti yang telah diamankan Yaitu, berupa 1 unit mobile bermerk Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.

“Selain itu, buku atau kitab yang biasanya digunakan tersangka untuk ritual pengobatan,” jelasnya,( lrfak)

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH