Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersanggka Atas Meninggalnya 11 Korban Di Laut Payangan

Jember, Transnews.co.id – Ketua Kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara, jadi tersangka atas meninggalnya 11 Korban di laut payangan. Nur Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polisi dan terancam pidana maksimal 5 Tahun penjara pada Rabu (16/2/2022)

Pasalnya, Pria yang Tinggal di Kecamatan Sukorambi ini dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan. Sehingga membuat belasan jamaahnya tewas terseret ombak laut Selatan,,

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, SH S,l,K,MH. Menjelaskan dalam conference persnya menjelaskan bahwa, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 11 orang karena tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu.

baca juga :   Pencarian Korban Tenggelam Terus Dilanjutkan, Tim Gabungan Susuri Sungai Kahayan

“Yang menginisiasi ritual yang ada di Pantai Payangan adalah Nur Hasan. Oleh sebab itu setelah melakukan Penyidikan Dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hery saat press Rilis di halaman Mapolres Jember,

Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi-saksi kegiatan itu dilakukan diarea yang berbahaya. Artinya masih terjangkau oleh ombak, dan panitia Padepokan ritual tidak dipersiapkan alat  pelindung.

baca juga :   Ketua TP PKK Jember Menghadiri Expo Florikultura

“Sebenarnya, tersangka sudah diperingati oleh warga sekitar, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Namun tidak dihiraukan dan terap melaksanakan,”tuturnya.

Hery, menambakan Dalam, melaksanakan ritual, tersangka menyuruh anggota masuk kedalam air laut, sehingga mengakibatkan anggotanya tenggelam dan akhirnya tewas,”

“Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,”

Sementara alat bukti yang telah diamankan Yaitu, berupa 1 unit mobile bermerk Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan.

baca juga :   Bupati Jember Hadiri 'Wis Wayahe Jember Berbagi'

“Selain itu, buku atau kitab yang biasanya digunakan tersangka untuk ritual pengobatan,” jelasnya,( lrfak)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com