Ketua PWNU Jabar: Kualitas Pesantren Jangan Turun Gegara Raperda Ponpes

Kota Bandung,transnews.co.id- Raperda Jabar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selanjutnya ditulis Raperda Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren,

“Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jabar,”demikian diungkapkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memimpin video conference terkait pembahasan Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/6/20) kemarin.

Menurut Wagub, rencananya, ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yakni terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya.

“Pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh, serta peningkatan keahlian manajerial pesantren,” Wagub.

Dikatakannya,Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan. Sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambah Wagub.

Wagub menambahkan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.

“Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar,”papar Wagub.

Wagub mengatakan, Gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini. Sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harapannya Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren. Ini pun bentuk tanggung jawab kampanye kami (Ridwan Kamil-Uu),” katanya.

Kami pun,kata Wagub, memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jabar.

“Jumlah yang tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu, tapi yang kami ketahui ada 12 ribu,” tuturnya.

Raperda Pesantren secara komprehensif tegas Wagub, berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah.

Audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses Raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada.

“(Raperda) sudah ada di DPRD (Jabar). Panitia Khusus (Pansus) Pesantren DPRD pun sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren. Para kiai berbangga, berbahagia dengan adanya Raperda ini. Dan yang akan diperhatikan oleh pemerintah nantinya adil sesuai dengan Peraturan Daerah,” ucap Wagub yang biasa disapa Kang Uu.

Kang Uu menegaskan, nanti isi pertemuan hari ini akan disampaikan oleh Biro Hukum (Setda Jabar) saat pembahasan kembali dengan Pansus, sehingga ada kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk menyempurnakan masukan dari para kiai yang sudah kami catat.

“Keputusan akhir (Raperda) tetap di DPRD,” pungkasnya.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah 3 Karawang KH. Hasan Nuri Hidayatullah atau Gus Hasan berujar, pemerintah juga harus tegas melakukan fungsi pengawasan.

“Jangan sampai karena ada Raperda, pesantren makin banyak tapi semakin turun kualitasnya,” ujar Gus Hasan.
(Nas/HMs)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com