Menu

Otomatis

DAERAH

Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin Hiburan

LOGOS TNbadge-check

Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin Hiburan Perbesar

BLITAR, transnews.co.id – Kicuk Cafe Karaoke yang terletak di Desa Ponggok kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa timur, adalah rumah warga yang berada di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan malam berupa karaoke dengan icon Angur Merah.

Selain itu, tempat tersebut juga menyediakan wanita penghibur dan beroperasi hingga Tengah malam. Diduga rumah karaoke tersebut tidak memiliki ijin hiburan malam.

Pantauan dan informasi yang dihimpun transnews.co.id di lokasi bahwa Kicuk Cafe Karaoke ternyata menyediakan wanita penghibur dibawah umur dan diduga kuat juga menjual minuman keras, Selasa (27/8/2024) tengah malam.

Saat dikonfirmasi kepada karyawan rumah karaoke Kicuk Cafe mengatakan pada awak media bahwa yang mengurusi Kicuk Cafe Karaoke sudah pulang istirahat.

“Karena sudah malam, besok siang saja kalau mau ketemu” tegasnya

Terpisah, Parman warga setempat pada awak media mengatakan, sangat terganggu dengan beroperasinya Kicuk Cafe Karaoke hingga larut malam.

‘Apalagi jika saat hari Sabtu malam Minggu tampak dari luar parkir sepeda motor hingga meluber keluar pagar,” katanya.

Lebih lanjut, Parman menuturkan bahwa kegiatan Kicuk Cafe Karaoke akan berdampak buruk pada moral dan mental generasi muda di kabupaten Blitar, khususnya di lingkungan Desa Ponggok ini.

Ia berharap pada penegak Perda yaitu Pol PP dan aparat penegak hukum serta ulama di wilayah kota Blitar segera ambil tindakan tegas terhadap keberadaan Kicuk Cafe yang meresahkan warga tersebut.

“Pasalnya Kicuk Cafe Karaoke tersebut merupakan bangunan rumah warga yang keberadaannya berada di tengah kampung dan dijadikan tempat karaoke yang disinyalir tidak mempunyai izin sebagai tempat hiburan malam atau tempat karaokeria dengan menyediakan wanita – wanita penghibur dibawah umur,” tandas Parman.

Bambang tokoh masyarakat Ponggok mengatakan bahwa keberadaannya Cafe Karaoke di tengah kampung yang dijadikan tempat hiburan karaoke dengan menyediakan wanita penghibur tersebut diduga tidak mengantongi izin.

“Maka dari itu kami menghimbau kepada pemerintah kota Blitar segera tertibkan dan lakukan pembinaan terhadap pengusaha karaoke tersebut.” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

23 Sep 2026 - 11:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dorong Flyover Gedangan Enam Jalur, Target Tahan Macet hingga 30 Tahun

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

21 Sep 2026 - 23:45 WIB

Usung Tema “The Verses in Motion”, SANFFEST 2026 Jadi Wadah Sineas Santri Menembus Industri Perfilman Global

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

21 Sep 2026 - 19:10 WIB

Sebanyak 3.000 Peserta Ramaikan Haornas Jatim 2026, Olahraga Inklusif Tak Lagi Sekadar Seremonial

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

19 Sep 2026 - 19:19 WIB

Pasar Murah ke-139 Digelar di Mojokerto, Pemprov Jatim Tekan Harga Bapok dan Jaga Daya Beli

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas

18 Sep 2026 - 21:53 WIB

Pesta Sastra Pelajar Jaksel 2026 Siap Digelar: Ruang Ekspresi Generasi Muda dan Komunitas
Trending di ENTERTAINMENT