DAERAH  

Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Hearing Bersama Cakades Beji 

Komisi i DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa timur saat dengar pendapat bersama Cakades Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/11/2023)
Komisi i DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa timur saat dengar pendapat bersama Cakades Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/11/2023)

PASURUAN, transnews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan audiensi tanggal 11 Oktober 2023 dari calon Kades nomor urut 1 Desa Beji Uswatun Jamilah, tentang adanya indikasi terjadinya kecurangan pada Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur yang telah disenggarakan pada 10 Oktober 2023 lalu.

Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melaksanakan rapat dengar pendapat di kantor DPRD kabupaten Pasuruan di jalan Raci Bangil, Pasuruan.Kamis (9/11/2023).

Hearing di hadiri oleh Ketua Komisi 1 Sugiarto, SAP, H. Arifin, S.Sos, Najib Setyawan, S.H, dan Gus Muafi, Asisten, Kadis Pemberdayaan dan Desa Ridho Nugroho dan Kabid Bina Pemerintah Desa Andaru, Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan serta Kapolsek Beji, Camat Beji dan Danramil Beji serta seluruh Panitia Pilkades Desa Beji.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan langsung memberikan kesempatan kepada calon Kades nomor urut 01 Uswatun Jamilah sebagai pengadu untuk menyampaikan keberatannya terkait dengan Pilkades Desa Beji pada 10 Oktober 2023 lalu.

Uswatun mengatakan, bahwa dalam proses Pilkades Desa Beji yang di selenggarakan oleh panitia Pilkades pada tanggal 10 Oktober 2023 yang lalu telah terjadi kecurangan secara massif dan sistematis, diantara:

baca juga :   DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2023

1. Menciptakan ratusan DPT dibawah umur

2. Menciptakan DPT ganda di tiap TPS

3. Menciptakan TPS 17 sebagai TPS siluman, karena daftar pemilihnya sama dengan TPS 11.

4. Tidak pernah mengumpulkan calon Kades dalam membuat kesepakatan

5. Mengintimidasi calon Kades agar tidak menuntut apa saja yang dilakukan oleh panitia

6. Mengkondisikan ketua RT se-Desa Beji agar mencoblos Calon Kades nomor 4

7. Panitia Pilkades Desa Beji mengadakan sosialisasi pada calon pemilih di tengah malam hari sekitar jam 12 malam.

8. Menciptakan TPS 17 sebagai Kandang Sapi, padahal anggaran Pilkades Desa mencapai 240 juta.

9. Memasang foto calon Kades hanya dengan menggunakan tali rafia.

10. Rekayasa dalam pembentukan panitia Pilkades Desa Beji melalui DPD oleh Cakades nomor urut 04.

11. Calon Kades nomor urut 04 saat pencoblosan tanggal 10 Oktober 2023 berkeliling TPS. Sedangkan Calon Kades yang lainnya dilarang oleh panitia.

12. Tim sukses dari calon Kades nomor urut 04 mengintimidasi pada masyarakat, dengan melarang bagi para pemilih untuk datang ke rumah Calon Kades yang lain dengan di Vidio, jika ketahuan akan di pecat dari pabrik Rekhaning yang berada di Desa Beji.

baca juga :   Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Sarankan Terduga Penganiaya Anggota DPRD Kooperatif dan Menyerahkan Diri Kepihak Berwajib

13. Tim sukses calon Kades nomor urut 04 membohongi masyarakat dengan mengobral janji dengan vidio, jika Cakades nomor urut 04 jadi, akan dimasukkan di pabrik Rekhaning

14. Pada saat pelaksanaan pencoblosan, tim calon Kades nomor urut 04 menggunakan seragam kampanye.

15 Calon Kades nomor urut 04 memeriahkan Linmas memalui panitia Pilkades Desa Beji untuk mencoblos calon Kades nomor urut 04.

16. Terdapat hampir 2000 pemilih yang tidak hadir. Hal tersebut telah menunjukkan adanya indikasi terjadinya kecurangan yang masif dan Sistimatis dalam Pilkades Desa Beji kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur tanggal 10 Oktober 2024 yang lalu. Ujar Uswatun

” Kami sudah mengajukan keberatan namun tidak ditanggapi.

Sementara itu, Suharto, S.H ketua tim sukses Uswatun Jamilah mengatakan bahwa proses demokrasi kabupaten Pasuruan, khususnya di Desa Beji makin amburadul dan awut-awutan, bukan demokrasi dari suara tuhan. Melainkan demokrasi dari suara pribadi -pribadi manusia dengan kepentingannya sendiri. Ucap Suharto

baca juga :   Caleg DPRD Depok Rere Tati Sri Hardina, Fokus untuk Mencerdaskan Anak Bangsa

Lebih lanjut, Suharto berharap bahwa DPRD kabupaten Pasuruan ini adalah dewan perwakilan rakyat bukan dewan pimpinan rakyat. Sehingga suara rakyat didengar dan direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang dan Calon Kades nomor urut 04 jangan di lantik, karena Pilkades Desa Beji tersebut tidak berjalan dengan demokrasi. Katanya

” Karena Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan Jawa timur yang dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2023 tersebut penuh dengan rekayasa. tegasnya.

Dilain pihak, Sugiarto ketua panitia Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur secara normatif mengatakan bahwa proses pilkada di Desa Beji sesuai regulasi yang ada, dan sudah sesuai keputusan bupati Pasuruan tentang tahapan dan petunjuk teknis Pilkades serentak kabupaten Pasuruan tahun 2023. Terang Sugiarto

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com