
“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis kepada media TransNews.co.id, Selasa (22/9/2020).
Tersangka inisial G, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, (AL/BidhumasPolda)












Komentar ditutup.