Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Korupsi Dana Covid-19: Oknum Kades di Moutong Sulteng Jadi Tersangka

LOGOS TNbadge-check

Korupsi Dana Covid-19: Oknum Kades di Moutong Sulteng Jadi Tersangka Perbesar

Penyerahan berkas dan barang bukti tersangka. (Ist)
Parimo, Sulteng,TransNews.co.id-Oknum Kepala Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parimo inisial G (35) menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT covid-19, Post APBN tahun Anggaran 2020 melalui Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 19.500.000,-

“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis kepada media TransNews.co.id, Selasa (22/9/2020).

Tersangka inisial G, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, (AL/BidhumasPolda)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

13 Agu 2026 - 19:57 WIB

Karhutla Bromo Capai 899 Hektare, Menko PMK Desak Jatim Tuntaskan Api hingga Jum’at

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

12 Agu 2026 - 20:59 WIB

Agus Sutisna Raih Radar Kudus Award 2026, Tegaskan Kesejahteraan Warga Jadi Prioritas

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

12 Agu 2026 - 18:35 WIB

33,4 Juta Warga Dapat Beras Gratis, Mentan Tegaskan Perintah Presiden

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi

12 Agu 2026 - 18:32 WIB

Sebanyak 254 Kepala Sekolah Sidoarjo Dikukuhkan, Subandi Tegaskan Tak Ada Gratifikasi
News Trending DEPOK