DAERAH  

Kuasa Hukum Budi Hariyanto dari Siswi yang Dikeluarkan oleh SMK Perikanan Tunjukan Surat Somasi

Jember, Transnews.co.id – Kuasa Hukum Budi Hariyanto dari Beby Clara Cantika Dewi Safana, siswi yang dikeluarkan oleh sekolahan SMK perikanan menunjukan surat somasi saat pihak media konfirmasi yang bertempat di Dira Kecamatan Balung, Selasa (28/12/2021).

Mengingat, Lembaga Pendidikan tersebut, secara resmi telah mengeluarkan kliennya, (Beby Clara Cantika Dewi Safana) melalui surat pengembalian siswa terhadap orang tuanya bernomor 422/214.1/413.26.205233757/2021, tertanggal 21 Desember 2021.

Menurutnya isi surat tersebut memang hanya berbunyi pengembalian terhadap orang tua. Tetapi kalimat atau isi yang dimuat adalah siswa yang bersangkutan di minta untuk pindah sekolah dalam kurun waktu dua bulan.

“Padahal, Beby sudah kelas tiga, apalagi semua orang tahu, kalau semua orang jurusan yang ada di SMK Perikanan dan Kelautan ini tidak semua Sekolah punya,”tuturya

Budi, menambahkan. dalam surat itu ada kalimat diskriminasi  yakni jika dalam waktu dua bulan di Siswa ini tidak menemukan lembaga Pendidikan yang baru, maka SMK Perikanan dan Kelautan Puger enggan bertanggung jawab.

baca juga :   PAC HKTI Jember Mendukung Muhamat Sholeh Menjadi Ketua HKTI yang Baru

“Artinya, Beby ini dianggap sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut, ini kan diskriminasi. Memaksakan pemindahan dan pihak sekolah tidak memberikan hak menjawab terhadap Beby terkait tuduhan tersebut,” tegasnya.

Diketahui, alasan pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian siswa kepada orang dengan tuduhan, berupa tindakan pemukulan terhadap temanya dan pulang tanpa izin dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di CV. Baik Benur Hatchery yang bertempat di Kabupaten Lumajang.

“Padahal ketika pulang itu, pihak Sekolah sudah tahu kalau Beby ini sakit, itu pun pihak sekolah yang menyatakan sakit, dan ketika di rumah pihak sekolah juga menanyakan perihal kondisi Beby, lalu dari mana Sekolah tahu kalau si Beby pulang dari PKL tanpa Izin,

Oleh karena itu, melalui Somasi Budi mendesak kepada Kepala Sekolah untuk mempertemukan semua pihak antara korban pemukulan dari Beby di waktu PKL dan dalam kurun waktu 2 kali 24 Jam, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan jalur hukum.

baca juga :   SWI Jember Halal Bihalal Bersama Organisasi Wartawan se-Jember

“Korban dipanggil juga, untuk ditanya, Buktinya apa, kalau hanya saksi, maka harus dikuatkan dengan visum, karena katanya sampai keluar darah berarti kan sudah parah. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, berarti ini pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan. Jika pihak Sekolah bisa membuktikan tuduhan itu, tantang Budi, maka saya akan mundur jadi pengacara Beby. Karena itu alasan alasan yang di buat oleh Kepala Sekolah atas nama sekolah.

Menanggapi hal itu, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kuncoro Basuki mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak, bahkan siap untuk menjawab tuntutan dalam surat Somasi.

“Ini masih koordinasi sana sini, nanti kalau sudah kongkrit akan kami sampaikan,” tanggapnya

Kuncoro juga mengaku sudah tidak sanggup untuk mendidik Beby selama dua tahun, karena sudah berkali-kali dinasehati bahkan sampai dibuatkan surat pernyataan, tetapi terus dilanggar.

baca juga :   Hendy Siswanto Resmikan SMK Assunniyah Al Jauhari Kencong

“Yang paling fatal, keluar dari perusahaan tanpa izin, anak perempuan keluar malam tanpa izin perusahaan, tanpa izin guru pembimbing dan juga pernah ke Situbondo bersama lelaki, ini kan janggal sekali, anak perempuan sering keluar malam sama laki-laki tanpa izin,” jelasnya

Lebih parahnya lagi, kata Kuncoro, Beby juga sering menantang berkelahi teman-temannya, sehingga membuat siswi lain pun ketakutan.

Bahkan tuntutan Somasi yang dikeluarkan oleh pengacaranya Beby,akan segera direspon dalam waktu dekat, Insyaallah besok kita akan kirim surat,dan kami akan benarkan semua,tapi mohon maaf ,waktu saya benarkan jangan disebut fitnah,karena ini berdasarkan fakta,”ungkapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com