Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Kuasa Hukum Samanhudi, Tolak Tuduhan Terlibat Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

LOGOS TNbadge-check


					Samanhudi Anwar Saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Blitar Perbesar

Samanhudi Anwar Saat ditangkap Polda Jatim terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Blitar

SURABAYA,Transnews.co.id – Joko Trisno kuasa hukum dari Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengatakan, bahwa klien nya tersebut menolak dituding terlibat perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar.

Menurut Joko Trisno, selama proses pemeriksaan hingga saat ini Samanhudi Anwar ditahan di rutan Polresta Sidoarjo. Dia tetap mengelak terlibat aksi perampokan. Joko Trisno menjelaskan bahwa selama pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Samanhudi Anwar tidak ditunjukkan bukti-bukti keterlibatan dirinya dalam kasus perampokan dan penyekapan Wali Kota Blitar Santoso.

Kuasa hukum Samanhudi Anwar tersebut menjelaskan, bahwa dasar penangkapan dan penahanan Mantan Wali Kota Blitar itu adalah keterangan dari pelaku M-J.

“Selama proses pemeriksaan saya tidak ditunjukkan bukti-bukti keterlibatan Samanhudi Anwar melakukan apa yang dituduhkan oleh Polda Jatim. Tidak ada satu pun bukti Samanhudi melakukan apa yang mereka tuduhkan sehingga pemeriksaan semua dibantah, karena keterangan tersangka M-J lah yang digunakan sebagai dasar penangkapan,” kata Joko Trisno, Minggu (29/1/23).

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Samanhudi Anwar akan melakukan berbagai upaya hukum. Hal itu dilakukan agar hak-hak Samanhudi Anwar bisa didapat. Pihak Samanhudi Anwar sendiri meyakini bahwa mantan wali kota Blitar tersebut tidak terlibat perampokan.

Pihak Samanhudi menyebut, bahwa tindakan yang dituduhkan kepada dirinya adalah perbuatan yang bodoh serta murahan. Sehingga tidak mungkin Samanhudi Anwar terlibat atau bahkan menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. “Kami akan melakukan upaya hukum untuk membela hak-haknya Pak Samanhudi. Karena kami berkeyakinan Pak Samanhudi tidak melakukan hal murahan dan hal yang bodoh seperti yang dituduhkan,” jelas Joko. (hd)

Baca Lainnya

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH di Taman, Salurkan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan

11 April 2026 - 20:38

Pembangunan Sekolah Rakyat Jatim 2 Madiun Dikebut, Progres Lampaui Target

11 April 2026 - 20:34

Perkuat Sinergi, SWI Sambangi BAZNAS Pusat Matangkan Kerja Sama Strategis

10 April 2026 - 20:46

Unesa Buka Jalur Golden Ticket 2026, Kuliah Gratis Tanpa Tes untuk Siswa Berprestasi

10 April 2026 - 19:03

News Trending DAERAH