Menu ✖

Otomatis

TNI/POLRI

Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check

Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Dikasih hati malah meminta jantung. Hal tersebut pantas disematkan kepada seorang gadis berinisial LA (25) asal Dusun. Ngrejo, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana tidak, selain meminjam sepeda motor, pelaku LA juga mencuri ATM pemilik sepeda motor dan melakukan penarikan uang hingga Rp. 4.953.000 tanpa seijin pemiliknya.

Atas perbuatan pelaku yang telah merugikannya, akhirnya korban yang tidak lain adalah teman pelaku, melaporkan kejadian pencurian ATMnya tersebut ke Polres Tulungagung.

Setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada selasa (04/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap didalam kamar kos masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrum Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan kronologisnya, Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menuju suatu tempat.

“Saat berada di kios bensin, pelaku yang akan mengisi bensin, melihat ATM milik korban didalam jok. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan,” Terang Iptu Nenny.

Saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri ATM dan mengambil uang milik korban tanpa ijin.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM”

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – POLRES TULUNGAGUNG/ RUD. )

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

3 Okt 2026 - 22:29 WIB

Kostrad Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Polemik Gudang Penimbun Solar

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

10 Sep 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pembangunan Kompi Produksi Kodim 0816 untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

6 Sep 2026 - 15:36 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Koramil Jonggol dan Warga Sukanegara Gelar Kerja Bakti Massal

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

Kapolres Jember Bersama Para Pejabat Utama Silaturahim ke Kodim 0824/Jember

16 Jul 2026 - 05:41 WIB

Kapolres Jember Bersama Para Pejabat Utama Silaturahim ke Kodim 0824/Jember

Polres Jember Ajak Mahasiswa Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Lewat Rumah Kebangsaan

14 Jul 2026 - 19:31 WIB

Polres Jember Ajak Mahasiswa Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Lewat Rumah Kebangsaan
Trending di DAERAH