Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

TNI/POLRI

Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung

LOGOS TNbadge-check


					Kuras ATM Temannya Sendiri, Gadis Asal Tanggunggunung Berhasil Dirungkus Satreskrim Polres Tulungagung Perbesar

Tulungagung, Transnews.co.id – Dikasih hati malah meminta jantung. Hal tersebut pantas disematkan kepada seorang gadis berinisial LA (25) asal Dusun. Ngrejo, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana tidak, selain meminjam sepeda motor, pelaku LA juga mencuri ATM pemilik sepeda motor dan melakukan penarikan uang hingga Rp. 4.953.000 tanpa seijin pemiliknya.

Atas perbuatan pelaku yang telah merugikannya, akhirnya korban yang tidak lain adalah teman pelaku, melaporkan kejadian pencurian ATMnya tersebut ke Polres Tulungagung.

Setelah mendapat laporan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada selasa (04/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap didalam kamar kos masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrum Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan kronologisnya, Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menuju suatu tempat.

“Saat berada di kios bensin, pelaku yang akan mengisi bensin, melihat ATM milik korban didalam jok. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan,” Terang Iptu Nenny.

Saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri ATM dan mengambil uang milik korban tanpa ijin.

“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM”

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – POLRES TULUNGAGUNG/ RUD. )

Baca Lainnya

Kades Pugeran Desak Polisi Segera Tetapkan Status Hukum pada Bondet

23 Juni 2026 - 18:39

Tak Berizin dan Bahayakan Warga, Satpol PP Depok Bongkar Tiang Reklame di Kawasan GDC – Citayam

12 Juni 2026 - 14:03

Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditangkap Polisi

10 Juni 2026 - 21:17

Polsek Ambulu dan Resmob Polres Jember Bongkar Lagi Arena Judi Sabung Ayam

7 Juni 2026 - 01:32

News Trending DAERAH