Jakarta, transnews.co.Id- Karena di anggap melanggar selama peneraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tim satgas Covid-19 kelurahan Cipete, Cilandak Jaksel, berlakukan sanksi tegas kepada enam orang pelanggar untuk menyapu jalan selama 15 menit.
Pelanggar di Jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid, Kelurahan Cipete Selatan itu oleh petugas kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar.
Menurut petugas, pelanggaran yang dilakukan keenam orang tersebut yaitu tidak menggunakan masker. Satu orang pelanggar PSBB juga ditemukan di Jalan Purnawarman, Kelurahan Selong.
“Pelanggar PSBB merupakan pedagang soto juga sama kita diberikan sanksi sosial sapu jalan 15 menit,”ujar Petugas Jumat (15/5/2020).
Petugas mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan pedagang soto itu adalah menyediakan makan di tempat, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan,”pungkasnya. (Jenan/Jp) Editor:Nas