Langgar PSBB, 6 Warga Cipete Jaksel di Sanksi Jadi Tukang Sapu Jalan

Jakarta, transnews.co.Id- Karena di anggap melanggar selama peneraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tim satgas Covid-19 kelurahan Cipete, Cilandak Jaksel, berlakukan sanksi tegas kepada enam orang pelanggar untuk menyapu jalan selama 15 menit.

Pelanggar di Jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid, Kelurahan Cipete Selatan itu oleh petugas kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar.

Menurut petugas, pelanggaran yang dilakukan keenam orang tersebut yaitu tidak menggunakan masker. Satu orang pelanggar PSBB juga ditemukan di Jalan Purnawarman, Kelurahan Selong.

“Pelanggar PSBB merupakan pedagang soto juga sama kita diberikan sanksi sosial sapu jalan 15 menit,”ujar Petugas Jumat (15/5/2020).

Petugas mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan pedagang soto itu adalah menyediakan makan di tempat, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan,”pungkasnya. (Jenan/Jp) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com