Larangan Mudik untuk Menekan Lonjakan Covid19?

Oleh : Tawati*

MUDIK lebaran adalah momen yang dinanti oleh para perantau di kota-kota besar untuk mereka bisa pulang ke kampung halaman. Namun ini kali kedua ketika wabah yang masih terus melanda dunia, pemerintah kembali melarang masyarakat untuk tidak mudik. Harapan bertemu dan berkumpul bersama keluarga tercinta pun akhirnya kembali tertunda.

Di balik larangan mudik 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak ingin lonjakan kasus Covid-19 seperti di India terjadi di Indonesia atau Jawa Barat. Dengan demikian, Gubernur Ridwan Kamil meminta kembali kepada masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudik tahun ini. (Pikiran Rakyat, 22/4/2021)

Pemerintah melarang mudik namun di satu sisi, tempat-tempat atau objek wisata dibuka untuk dikunjungi. Hal itu tentu membingungkan masyarakat ketika melihat dua fenomena kebijakan publik yang bertolak belakang, bertabrakan satu dengan yang lain. Larangan mudik oleh pemerintah setidaknya menjelaskan kepada kita ketidakmampuan negara dalam mengatasi pandemi dan betapa gelapnya sistem sekularisme yang telah mengikis nilai-nilai silaturahim keluarga.

Pandemi Covid-19 jelas merupakan ancaman serius terhadap nyawa dan keselamatan masyarakat. Apalagi jika masyarakat dibiarkan terus terlibat dalam banyak keramaian. Penularan virus Covid-19 akan makin tak terkendali. Begitulah kapitalisme tak akan pernah mampu tangani pandemi. Demokrasi yang lahir dari rahim ideologi kapitalisme telah menghalalkan segala cara tanpa peduli pada keselamatan rakyat.

Setiap kebijakan yang diambil selalu didasarkan pada untung dan rugi. Jika kebijakan itu menguntungkan akan diambil, begitu pun sebaliknya. Oleh sebabnya, membuka pariwisata akan dilakukan karena dinilai menguntungkan dari sisi menambah pertumbuhan ekonomi. Demikianlah watak sistem kapitalisme demokrasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com