Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Jadi Tersangka

LOGOS TNbadge-check


					Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Jadi Tersangka Perbesar

Jakarta – Polisi resmi menetapkan pengemudi Mercedes-Benz E300 inisial MSD (67) yang mengidap demensia yang melawan arah di Tol JORR sebagai tersangka. Akibat aksinya, saat lawan arah di Tol JORR terjadi kecelakaan dua kendaraan yang tidak dapat dihindari.

Dari keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menggelar perkara.

“Sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Sambodo, Jakarta, Selasa (30/11).

Meski MSD telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan tetapi hanya menyita mobil Mercy yang dikendarainya.

Sambodo juga memastikan pihaknya bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas tersebut, yakni tidak memandang kendaraan dan status saat melakukan penindakan. Dan proses penyelidikan terhadap masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pengemudi MSD.

“Rencana hari ini akan ada pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy dan undang ahli kejiwaan, sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun,” katanya.

Nantinya, lanjut Sambodo, hasil pemeriksaan kejiwaan kepada MSD akan menentukan kelanjutan status tersangka yang saat ini telah ditetapkan polisi. Jika nantinya MSD terbukti mengidap demensia, status tersangka itu dimungkinkan bisa gugur.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan kami konsultasikan dengan ahli pidana, apa hasil pemeriksaan kejiwaan ini gugurkan pidananya. Kalau gugur ada aturan hukumnya kalau tak menggugurkan pasti kami lanjutkan prosesnya,” tambahnya.

Kasus MSD yang mengemudikan Mercy miliknya melawan arah dan mengakibatkan kecelakaan di Tol JORR terjadi pada Sabtu (27/11). MSD sendiri diketahui merupakan pensiun PNS.

Dari keterangan keluarga, MSD disebut mengidap penyakit demensia. Namun, polisi masih akan melakukan pembuktian dengan memeriksa MSD dengan bantuan ahli kejiwaan.

Baca Lainnya

Perumda Kahuripan Pastikan Layanan Air Bersih Selama Cuti Bersama Idul Fitri

4 Maret 2026 - 04:39

Rumah Warga Sedati Diterjang Puting Beliung, Subandi Turun Tangan: Atap Diperbaiki, Anak Korban Diberi Beasiswa

4 Maret 2026 - 03:59

Tinjau TPST Desa Gede, Subandi: Pengelolaan Sampah Bisa Tekan Pengangguran

4 Maret 2026 - 03:56

Kominfo Jatim Gandeng Universitas Dinamika Surabaya, Genjot Talenta Digital dan Keamanan Informasi

3 Maret 2026 - 19:14

News Trending DAERAH