Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Legislator Ini Paling Peduli Yatim pada SPMB Kota Depok 2025

badge-check


					Legislator Ini Paling Peduli Yatim pada SPMB Kota Depok 2025 Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk transparan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Qonita meminta pemerintah agar lebih peka terhadap para calon siswa, terutama siswa miskin dan yatim. Penerapan sistem zonasi juga menjadi salah satu perhatiannya.

Wanita cantik ini mengatakan bahwa pendidikan bukan sekadar urusan administratif, tetapi hak dasar setiap anak, termasuk mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun anak-anak yatim piatu yang tinggal di sekitar sekolah negeri.

“Pendidikan itu sangat penting. Kita harus peka. Jangan sampai karena aturan zonasi yang kaku, anak-anak yatim dan warga miskin yang tinggal dekat sekolah justru terpinggirkan. Mereka harusnya dipermudah, bukan dipersulit,” tegas Qonita,Rabu (28/5/2025).

Menurut dia, penerapan sistem zonasi seharusnya membawa keadilan dalam akses pendidikan, bukan malah menjadi pembatas. Ia menilai, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tinggal dekat dengan SMP Negeri di wilayahnya seharusnya mendapatkan prioritas akses, bukan disamakan perlakuannya dengan mereka yang mampu secara ekonomi.

“Jangan sampai aturan justru membelenggu. Ada banyak anak-anak yang rumahnya hanya beberapa meter dari sekolah, tapi tidak bisa masuk karena kalah bersaing dengan sistem zonasi yang tidak mempertimbangkan aspek sosial,” jelasnya.

Qonita menambahkan bahwa anak yatim dan warga miskin bukan sekadar angka dalam data statistik, melainkan manusia yang membutuhkan empati dan perlindungan dari negara, terutama dalam hal hak pendidikan.

Sebagai legislator, Qonita mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengambil langkah afirmatif dengan menyediakan kuota khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin dan anak yatim yang tinggal dekat dengan sekolah negeri.

“Ini bukan soal mengistimewakan, tapi soal memberikan kesempatan yang adil. Pemerintah harus punya sensitivitas. Anak-anak ini punya keinginan kuat untuk sekolah, tapi tidak punya daya tawar karena keterbatasan ekonomi,” kata Qonita.

Menurutnya, penyediaan kuota afirmatif ini adalah bentuk konkret dari implementasi jaminan pendidikan oleh negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Qonita juga mengapresiasi kualitas sekolah swasta di Depok yang dinilai sudah tidak kalah dengan sekolah negeri. Namun, bagi sebagian besar warga miskin, sekolah swasta masih menjadi pilihan yang sulit dijangkau secara finansial.

“Sekolah swasta memang bagus, tapi tetap saja banyak keluarga yang tidak mampu membayar. Di sinilah negara, melalui pemerintah kota Depok, harus hadir dan menjamin akses pendidikan yang inklusif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Qonita mendesak Wali Kota Depok untuk turun langsung melihat realitas di lapangan, bukan hanya menerima laporan administratif dari atas meja.

“Pak Wali harus melihat sendiri. Banyak anak-anak tidak mampu dan yatim yang justru dijauhi oleh sistem. Jangan sampai pemerintah hanya berpatokan pada aturan teknis tanpa melihat sisi kemanusiaan dan realitas sosial,” kata Qonita.

Ia juga mengingatkan bahwa PPDB setiap tahun selalu diwarnai masalah, mulai dari sistem zonasi yang dianggap tidak adil hingga adanya praktik “titipan”. Karena itu, ia menyatakan mendukung penuh komitmen Wali Kota Depok dalam membersihkan praktik curang di SPMB tahun 2025.

“Saya sepakat dengan Pak Wali untuk menghilangkan permainan dalam PPDB, terutama titipan. Tapi yang lebih penting, pemerintah harus juga peka dengan anak-anak di sekeliling kita yang punya semangat tinggi untuk sekolah, tapi terbatas aksesnya,” tandasnya.

Qonita menutup pernyataannya dengan seruan moral bagi seluruh jajaran Pemkot Depok dan stakeholder pendidikan agar menjadikan PPDB 2025 sebagai momentum reformasi sistem pendidikan yang lebih adil dan manusiawi.

“Mari kita jadikan PPDB 2025 ini sebagai gerbang untuk membangun pendidikan yang merata, adil, dan berkeadilan sosial. Pendidikan bukan hak eksklusif. Anak-anak yatim dan warga miskin juga berhak belajar di sekolah terbaik, apalagi kalau sekolah itu hanya selangkah dari rumah mereka,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Bantu Fresh Graduate Tembus Dunia Kerja, Mahasiswa LSPR Luncurkan HireMeUp

1 Februari 2026 - 16:04

HireMeUp

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

News Trending DEPOK