
Inilah Surat Edaran yang melarang ASN pergi keluar kota saat libur panjang. (Doc. HMS)
“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota,” terang Asep seraya menegaskan, Imbauan itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di Karawang dalam surat imbauan nomor 800/3900/KDPASN/2020,
Dikatakan Asep, ASN bisa melakukan perjalanan luar kota dengan urusan mendesak. Akan tetapi jika ASN yang melakukan perjalanan luar kota, untuk mematuhi protokol kesehatan dan ASN diimbaunya untuk melaksanakan uji tes PCR (swab tes) sebelum maupun sesudah perjalanan.

“Jika memang melakukan perjalanan ke luar kota karena mandesak. Kita tetap menekankan agar mereka mematuhi protokol kesehatan dan bilamana memungkinkan sebelum maupun sesudah melaksanakan perjalanan diimbau melakukan uji tes PCR,”tuturnya.
Asep menekankan ASN di Karawang untuk memanfaatkan cuti bersama tersebut dengan meningkatkan kebersamaan bersama keluarga dan lingkungan sekitar rumahnya.
“Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan serta etika dan perilaku baik dalam kapasitas pribadi maupun warga masyarakat,” tandasnya. (Jsf/WY) Editor:Nas












