DAERAH  

Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

Karawang, Transnews.co.id – Masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang jawabarat, pertanyakan kejelasan status lapangan sepakbola yang menurut beberapa warga setempat awalnya tanah tersebut adalah milik H.Usman Endang (Als) Boncel.

Kemudian 3 bulan berjalan pasca dilantiknya Saefi Anwar sebagai Kades Kertajaya 29/12-2018, tanah tersebut dibeli oleh Kades dari H.Boncel seharga 450 juta memakai Uang Pemerintah.

“Lahan yang awalnya berupa 6 petak sawah yang saat ini dijadikan lapangan sepakbola dibeli Kades dari H.Boncel pembayaran dilakukan secara bertahap, pembayaran pertama Rp.200 juta dibayar oleh kades ke H.Boncel sebagai pemilik lahan dan pembayaran kedua Rp.250 juta sehingga total pembayaran sebesar Rp.450 juta,” Ungkap Ino warga setempat (23/12/2021).

baca juga :   Kabid Permukiman Blusukan Tinjau Septic Tank Individual

Keterangan berbeda dalam satu waktu lewat celluler Jayadi Ketua BPD Desa Kertajaya,”Terkait lahan yang dijadikan lapangan sepak bola menurutnya fisik lahanya kepunyaan Saefi Anwar Kepala Desa Kertajaya.

“Tanah Dimaksud Bukan Merupakan Tanah Aset Desa Tapi Lahan Milik Kepala Desa. Bahkan lahan tersebut waktu itu di arug memakai Dana Desa tapi tidak dilanjutkan. Ironisnya Ketua BPD saat ditanya memakai uang apa atau uang milik siapa sebagai pembayaran atas lahan tersebut idak mengetahui secara pasti,” Kata BPD.

Keterangan Ketua BPD direspon oleh beberapa orang warga Kertajaya diantaranya Ino, kalau lahan tersebut yang dijelaskan BPD kepunyaan Kades Kertajaya, lahan tersebut bukan merupakan aset Desa kami masyarakat ingin detail mengetahui pembayaran bidang tanah tersebut menggunakan uang apa dan siapa.

baca juga :   SDN Batujaya ll Adakan Kegiatan Lomba Ditengah Pandemi Covid-19

Tanah yang awalnya merupakan 6 bidang petak sawah itu awalnya milik H.Usman Endang(Als) Boncel sekarang berpindah kepemilikanya kepunyaan kades Kertajaya yang selanjutnya, Ketua BPD menjelaskan itu bukan aset Desa perlu adanya pembuktian secara yuridis.
Kerena Diduga kuat pembayaran lahan menggunakan uang negara Dana Desa dengan Dana pemerintah lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD.

Agar pemantauan, pengawasan pengelolaan dana desa atau uang negara semakin akuntabel, transparansi serta kejelasan, begitu juga dana pembelian lahan yang dipakai lapangan sepakbola tidak simpang siur dan memiliki hukum tetap.

baca juga :   Putusan Pengadilan Negeri Karawang Menjadi Sorotan Publik

Masyarakat Kertajaya meminta, yang terlibat dan memiliki otoritas BPK-RI, APH dan pihak dibidangnya. Masyarakat Kertajaya meminta Untuk melakukan audit, uji petik yang diiringi penindakan manakala adanya tindak pidana korupsi serta penyimpangan dan melanggar SKB 4 Mentri, pihak kades Kertajaya dan camat Jayakerta belum dapat dihubungi, Ungkap Ino.

(Yusup)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com