Menteri LHK Kunjungi UPSA Petani Perempuan di Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, Transnews.co.id – Bertepatan dengan Hari Ibu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan penanaman pohon buah di lokasi model Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UPSA) di Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Provinsi Riau.

Ini adalah satu-satunya UPSA di Provinsi Riau dan dalam pengerjaannya menggunakan skema kolaborasi antara masyarakat dengan KLHK melalui UPT BPDASHL Indragiri Rokan. Keseluruhan pembiayaan disalurkan melalui rekening kelompok dan dikelola secara penuh oleh KWT Srikandi yang seluruh anggotanya perempuan.

”Selamat Hari Ibu untuk Ibu-ibu hebat Indonesia. Apa yang dikerjakan KWT Srikandi ini membuktikan bahwa perempuan juga mengambil peran penting pemulihan lingkungan. Perempuan berdaya, Indonesia Maju,” kata Menteri Siti Nurbaya, Rabu (22/12/2021).

Bacaan Lainnya

Lokasi kegiatan UPSA dapat berada di dalam kawasan hutan (lokasi izin perhutanan sosial yang diusulkan oleh masyarakat) maupun pada lahan-lahan milik di luar Kawasan hutan yang telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Gelar Peringatan Hari Ibu ke-96 di Pendopo Delta Wibawa

“Saya berterimakasih pada Bupati Pelalawan, Zukri Misran yang mengizinkan lahan miliknya menjadi lokasi pembangunan model UPSA untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat mengenai upaya pelestarian lingkungan dan sumberdaya alam serta pemanfaatan lahan tanpa harus menanam sawit,” ungkap Siti.

Dulunya di lokasi ini terdiri dari komoditi sawit dan karet, serta belukar. Kini di lahan seluas 5 ha ditanami tanaman jenis kayu (Ketapang, Kencana dan Gaharu), tanaman MPTS (Jengkol, Petai, Jambu Kristal, Jeruk Lemon, Nangkadak, dan Pinang Batara), serta tanaman semusim dan penutup tanah (Sayuran dan Rumput Odot). Teknik konservasi tanah yang diterapkan adalah pembuatan teras bangku dan guludan untuk meminimalisir erosi permukaan. Ke depannya lokasi ini pun dapat menjadi sarana ekoeduwisata bagi khalayak.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait