Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Sumedang

Ilustrasi/Pixabay

Sumedang, Transnews.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polres Sumedang, Jawa Barat untuk meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 6 tahun. Korban ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat rantai di salah satu perumahan di Sumedang.

Menteri PPPA Bintang mengaku miris terhadap kejadian yang menimpa anak korban. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kalau kita melihat kemarin dari laporan dan pemberitaan yang viral, kondisi korban yang mengalami kekerasan ditemukan dalam keadaan terantai itu sangat-sangat miris dan mengkhawatirkan,” tutur Menteri PPPA Bintang, dalam siaran pers KPPPA, Jumat (7/1/2022).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang menerima langsung kedatangan Menteri PPPA Bintang menjelaskan, pelaku S (56) merupakan tante korban dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang merupakan tante, saudara dari ibu korban saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban sendiri ditemukan secara tidak sengaja saat ada laporan warga terkait dugaan kebakaran di rumah tersangka. Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Eko.

baca juga :   Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Puger Ringkus Pelaku Penganiyayaan

Di Polres Sumedang, Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kapolres Sumedang, Kepala Dinas DP3AKB Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Sumedang, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan RI Sumedang, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumedang, terkait solusi bagi kepentingan terbaik anak. Menteri Bintang meminta agar hak anak harus tetap terpenuhi utamanya hak pengasuhan mengingat saat ini tidak ada kerabat lain yang dapat mendampingi korban.

“Kita harus memastikan hak anak, yaitu pengasuhan pengganti bagi anak korban. Memastikan anak berada di pengasuh yang tepat, aman, nyaman. Untuk mencari pengasuh pengganti ini sangat penting, ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalani. Agar tidak terjadi penelantaran dikemudian hari ataupun trafficking, itu yang akan kita kawal,” ujar Bintang Puspayoga.

baca juga :   Terkait Kekerasan Seksual di Depok, Maya Aprilia Angkat Bicara

Dalam peninjauannya, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Sumedang dan seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menangani kasus dengan sigap dan cepat. Di samping itu juga memberikan pendampingan dan penanganan yang baik kepada anak korban dengan memberikan tempat yang aman.

Di Polres Sumedang, ia bertemu langsung dengan anak korban. Kondisi anak korban yang ditemui telah berangsur pulih dan aktif. Melihat kondisi ini Menteri PPPA Bintang mengaku sedikit lega, meski tetap menekankan pentingnya pendampingan psikososial bagi anak korban.

“Korban sudah dalam kondisi yang sangat baik. Pendampingan yang yang sangat baik sudah dilakukan Pak Kapolres (Sumedang) dan jajarannya kepada korban saya sampaikan terima kasih setinggi-tingginya. Kehadiran kami di sini untuk memastikan anak dalam kondisi yang baik,” jelasnya.

baca juga :   Polda Jatim Dan Polres Jajaran Amankan 72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan Dan Pengerusakan

Di ruang terpisah, ia juga berdialog serta memberikan pesan khusus kepada tersangka. Kepada Menteri PPPA Bintang, tersangka mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan kekerasan tersebut serta menerima segala keputusan hukum yang akan diberikan.

“Saya berpesan agar pelaku dalam proses hukumnya menyampaikan fakta apa adanya dan tidak berbelit-belit atau berubah-ubah. Ini agar memudahkan proses hukum yang berjalan,” terangnya.

Ia secara tegas mengajak semua pihak untuk bersama melindungi setiap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bukan hanya orang tua dan keluarga anak saja, melainkan seluruh masyarakat. Menteri Bintang berharap kasus seperti ini tidak terulang pada kemudian hari.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com