Menteri PPPA Apresiasi Pembentukan UPT PPA Pemprov Jatim

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat mengunjungi Kantor UPT PPA dan DP3AK Provinsi Jatim, Kamis (17/2).

Surabaya, Transnews.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, atau yang dikenal Bintang Puspayoga, mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemprov Jatim yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Kamis (17/2).

Dalam kunjungannya ke kantor yang beralamatkan di Jalan Raya Arjuno Nomor 88 Surabaya tersebut,, Bintang Puspayoga mengunjungi sejumlah ruangan yang ada di UPT PPA. Seperti Ruang Aman Dewi Sartika I, Ruang Konseling dan Bermain Anak, Ruang Pelayanan Medis Dasar, Ruang Aman WR Soepratman I dan II serta Ruang Konseling Cut Nyak Dien dan Ruang Konsultasi Cut Nyak Meutia.

BACA JUGA :  Ruas Jalan Kencong-Kasian, Jember Diperlebar

Ditemui usai melihat fasilitas yang ada, Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang sangat memperhatikan permasalahan kaitannya dengan responsif gender. Salah satu wujudnya dengan bergerak cepat membuat UPT PPA ini. Menurutnya, fasilitas yang dimiliki UPT PPA sangat bagus dan cukup lengkap.

“Kami sangat memberikan apresiasi melihat perkembangan yang sangat cepat untuk membuat UPT PPA ini. Fasilitasnya sangat bagus dengan gedung lantai tiga yang sangat representatif. Harapan saya nantinya UPT PPA ini bisa memberikan layanan sesuai konsep tata kelola UPT PPA yang baru yakni komprehensif, terintegrasi dan bersinergi. Saya yakin UPT PPA di Jatim ini bisa melakukan itu,” ujar Bintang Puspayoga.

BACA JUGA :  Wagub Emil Pastikan Pemprov Jatim Dukung Program Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Menurut dia, konsep layanan tata kelola UPT PPA yang baru akan lebih terintegrasi. Jika dulu hanya memberikan enam fungsi layanan, ke depan korban akan mendapat layanan yang terpadu. Korban tidak hanya didampingi UPT PPA tapi juga akan didampingi instansi lain. Seperti dari Dinas Sosial yang melakukan rehabilitasi, Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatannya, termasuk ada pendampingan hukum hingga ke penyidikan akan dilakukan di satu atap di UPT PPA.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait